Cirebontrust.com – Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon.
Hal itu berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Bahwa benar pada bulan Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan (terpidana) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Bambang Marsana, Senin (13/02).
Bambang mengatakan eksekusi atas Tasiya Soemadi merupakan perintah UU pasal 270 KUHAP dan sesuai petikan putusan No 435 K/KPID.SUS.2016, dimana hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dalam hal ini jaksa penuntut umum.
Dalam putusan hakim MA tersebut, menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi atau Gotas telah terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Selain kurungan pidana, juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan penjara. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.
“Dengan putusan MA tersebut, kasus perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karenanya jaksa selaku eksekutor sesuai UU harus melaksanakan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang Bambang.
Selama ini, jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap terpidana (Tasiya Soemadi). Namun, Tasiya Soemadi tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut.
Sementara Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra, saat dikonfirmasi, menyatakan belum mendapatkan surat permintaan bantuan dari Kejari Kabupaten Cirebon untuk penangkapan terhadap Tasiya Soemadi. “Belum ada di meja saya,” kata Risto.
Baca juga:
Cecep Handoko: Daripada Bikin Status, Pak Gotas Lebih Baik Fokus Ajukan PK
Risto menyatakan, jika surat tersebut sudah ada, maka pihaknya akan menerbitkan surat penangkapan untuk selanjutnya melakukan pencarian, bahkan pihaknya akan membentuk timsus. Hal itu sesuai dengan prosedur yang berlaku di internal Polri. (CT-J)
Komentar