Polisi Tangkap Pelaku Curas setelah 4 Bulan DPO

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Kepolisian Polres Cirebon berhasil menangkap satu orang tersangka yang sudah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat bulan kabur usai melancarkan aksinya pada Agustus 2016 lalu.

Tersangka yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan, ditangkap pada 16 Januari 2017, sekitar jam 03.00 WIB lalu. Pelaku berinsial, S, warga Desa Gujeg, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nomer polisi E-3139-JE.

Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra menjelaskan, perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di TKP pertigaan Desa Gujeg–Desa Panguragan Wetan–Desa Kreyo, Kecamatan Klangenan, kabupaten Cirebon.

“Perkara ini yang dilaporkan oleh saudara, Syamsurizal Hamid atas kerugian materill senilai Rp. 91 juta, berupa uang tunai senilai Rp 89 juta, satu buah Hp merk advance, satu buah tas kulit warna hitam,” tandasnya. (Sukirno Raharjo)

BACA JUGA:  Pintu Tol Kanci Sempat Ditutup karena di Brebes Terjadi Kepadatan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *