oleh

Gelapkan Truk, Warga Wonosobo Dibekuk di Majalengka

Citrust.id – Gelapkan mobil truk, warga Kampung Marong, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, berinisial SK (59), ditangkap Satreskrim Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan, pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura mengangkut barang menggunakan mobil truk milik korban.

“Pelaku mengambilalih truk. Korban disuruh membeli minuman mineral dan rokok, sedangkan pelaku lalu meninggalkan korban,” jelas AKBP Indra Novianto, Selasa (16/5/2023).

Polres Majalengka mengamankan barang bukti berupa satu mobil truk bak kayu nopol D 8636 SS. Selain itu, kunci dan STNK truk, serta handphone.

Pelaku SK dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana jo 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (Abduh)

Komentar