FSPMI: UMK 2.024.000 Hanya Untuk Buruh Lajang

Citrust.id – Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.024.000 per bulan hanya untuk buruh yang lajang, bukan untuk buruh yang sudah berkeluarga.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris FSPMI Cirebon Raya, Moh. Machbub kepada citrust.id di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jl. Cipto, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (15/11/2018).

“Yang saya sesalkan adalah tentang suara kami dari unsur serikat pekerja di dewan pengupahan yang tidak dituangkan dalam berita acara,” ujar Machbub.

Lebih lanjut Machbub menuturkan, berita acara tersebut rekomendasinya sudah dilayangkan oleh Disnakertrans kepada Pemrov Jawa Barat pada (9/11/2018) lalu tanpa dilibatkannya suara dari pihak buruh.

Hal demikian nyatanya membuat para buruh geram. Machbub menilai bahwa pemerintah telah berbuat semena-mena.

Oleh karenanya, FSPMI mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dimana karena adanya PP itu UMK Kabupaten Cirebon menjadi begitu rendah. Sambung Machbub, hal itu wajib dilakukan mengingat Cirebon akan menjadi kota industri.

“Jangan sampai pekerja di Cirebon terus mengalami kesengsaraan karena adanya PP Nomor 78 ini,” tegasnya.

Selain itu, FSPMI juga mendesak Disnakertrans untuk segera mengkaji Upah Minimum Sektoral Kerja (UMSK) yang sudah mangkir tanpa kejelasan sejak 2 tahun terakhir.

“Ini juga yang membuat kita geram. Pemerintah selalu saja menunda-nunda terkait UMSK ini. Sebelum UMK 2019 dikeluarkan oleh Gubernur kita dengan tegas minta pemerintah untuk segera melakukan pengkajian,” tandas dia./dhika

BACA JUGA:  Anggota Polres Majalengka Ikuti Tes Kesamaptaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *