Indramayutrust.com – Pada Kamis, 20 April 2017 FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) melakukan audiensi dengan Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berkaitan dengan kasus SMKN 3 Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
FSGI diwakili oleh Retno Listyarti (Sekjen), Heru Purnomo (Presidium) dan Slamet Maryanto (Bendahara). Pihak Inspektorat yang menerima perwakilan FSGI adalah Daryanto (Irjen Kemdikbud) yang didampingi oleh Suyadi (Inspektur Investigasi).
“Tujuan FSGI audiensi dengan Inspektorat Kemdikbud RI adalah untuk mengetahui hasil investigasi Kemdikbud RI terhadap kasus meninggalnya Amelya Nasution, siswi SMKN 3 Padangsidimpuan dan lima siswi jurusan Tata Kecantikan yang mengalami kekerasan verbal oleh oknum guru KS. Selain itu FSGI juga melaporkan berbagai dugaan pungli di SMKN 3 Padangsidimpuan”, ujar Retno Listyarti.
Retno menambahkan bahwa “FSGI mengangkat kasus ini karena mendapatkan fakta bahwa SMKN 3 Padangsidimpuan sangat tidak kondusif untuk proses pembelajaran, sehingga demi menyelamatkan sekolah diperlukan suatu intervensi dari pihak yang berwenang.
FSGI tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti, sehingga meminta Kemdikbud untuk membantu bertindak meski yang harus melakukan sanksi bagi pelaku adalah pemerintah provisi Sumatera Utara”.
Inpektorat Kemdikbud segera mengirim Tim Investigasi begitu mengetahui ada berita kematian Amelya Nasution, siswi SMKN 3 Padang Sidimpuan. Penjelasan pihak Inspektorat Kemdikbud adalah
“Bahwa benar terjadi kebocoran kunci jawaban yang dilakukan oknum guru SMKN 3 Padangsidimpuan, tetapi bukan soal USBN maupun UNBK, melainkan soal UAS (Ujian Akhir Semester) untuk mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan (Penjaskes),”ujar Heru Purnomo.
Terkait kasus kematian Amelya Nasution yang diduga dilatarbelakangi oleh intimidasi tiga oknum guru, Inspektorat Kemdikbud menyerahkan kepada pihak kepolisian karena merupakan ranah pidana dan pihak keluarga AN pun sudah melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Namun terkait kasus kekerasan verbal, maka Inspektorat merekomendasikan bagi oknum guru yang bersalah maka pihak Inspektorat daerah dipersilahkan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Inspektorat Kemdikbud RI juga merekomendasikan agar situasi sekolah kondusif, maka diperlukan pemetaan kebutuhan guru agar bisa memutasi para guru yang memang memiliki masalah pribadi tetapi dibawa ke ranah public. Selain itu kepala sekolah juga harus diganti dengan orang yang lebih senior agar bisa lebih diterima oleh guru senior di sekolah tersebut, maklum kondisinya memang berbeda di sekolah ini, “ ujar Slamet Maryanto.
Selain itu, tambah Slamet,” oknum guru KS juga bersedia meminta maaf kepada keluarga korban yang telah mengalami kekerasan verbal, yaitu keluarga Amel dan keluarga 5 siswi yang disuruh jual diri”.
“Pihak Inspektort Jenderal Kemdikbud RI dengan FSGI sepakat bahwa sekolah dan anak-anak adalah hal utama yang harus diselematkan demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan di SMKN 3 Padangsidimpuan,” tegas Retno. (Asna)