FPL Ajak Masyarakat Kawal Enam Elemen Kunci RUU TPKS

  • Bagikan
Ilustrasi

Citrust.id – Forum Pengada Layanan (FPL) mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen DPR RI yang telah menetapkan secara resmi RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR. Apresiasi juga disampaikan kepada perempuan-perempuan DPR RI dari Fraksi PDIP, PKB, Nasdem, PAN, Demokrat, Gerindra, Golkar, dan PPP.

“Kami yang beranggotakan 115 lembaga layanan yang fokus bekerja mendampingi perempuan korban kekerasan di seluruh Indonesia, yang juga tergabung dalam jaringan masyarakat sipil untuk advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen DPR RI,” ujar Sekretaris Nasional FPL, Veni Siregar, Selasa (18/1).

Pihaknya mendorong DPR RI memiliki target minimal Juli 2022. Dengan demikian, rakyat Indonesia memiliki UU TPKS yang benar-benar melindungi korban.

Selain itu, pihaknya, meminta proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan dapat melibatkan peran serta masyarakat, khususnya Lembaga layanan, penyintas, dan keluarga korban. Hal itu mengingat dalam catatannya, ada beberapa hal krusial yang belum terakomodasi dalam draft yang dikeluarkan DPR pada 8 Desember 2021.

“Satu langkah maju proses legislasi dalam mendorong proses pembahasan RUU yang akan dilakukan bersama pemerintah,” tutur Veni.

Beberapa catatan krusial dari FPL antara lain, poin menimbang, pasal asas yang memasukan iman, takwa dan ahlak mulia, hukum acara yang tidak mencerminkan kekhususan dari kasus kekerasan seksual, menyeragamkan kewajiban lembaga layanan pemerintah dan masyarakat, dan memangkas lima bentuk-bentuk kekerasan seksual dari 11 bentuk.

Selain itu, belum mempertimbangkan kerentanan kelompok perempuan yang mengalami kekerasan seksual, seperti perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan yang dilacurkan, perempuan yang dipaksa kawin dengan modus penculikan yang mengatasnamakan budaya (kawin tangkap), dan korban aborsi paksa.

Untuk itu, FPL mendesak DPR harus melakukan perbaikan substansi draft RUU TPKS yang belum mengakomodasi semua elemen kunci. Antara lain, memasukan lima bentuk kekerasan seksual, mulai dari perkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan pemaksaan perkawinan sebagai bentuk kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Masyarakat Diresahkan Dengan Maraknya Oknum Yang Mengaku Wartawan  

Selain itu, menghilangkan pasal asas iman, takwa, dan ahlak mulia karena tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan beberapa hal yang masih perlu dirumuskan secara seksama.

DPR dan pemerintah melakukan pembahasan secara terbuka dan harus memastikan pelibatan masyarakat, korban/penyintas dan pendamping di setiap tahapan pembahasan. DPR untuk mengkonsolidasikan kebutuhan semua pihak, khususnya korban, agar RUU TPKS yang dihasilkan komprehensif dan mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban, sehingga kompromi politik dalam proses legislasi dapat dihindarkan.

Pimpinan DPR RI, pimpinan partai politik serta Ketua Fraksi DPR RI terus mengawal proses pembahasan RUU TPKS, sehingga tujuan RUU untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual dapat terwujud.

Forum Pengada Layanan juga mengajak masyarakat, korban/penyintas, pendamping, dan media untuk terus mengawal substansi RUU TPKS yang mengakomodasi enam elemen kunci, yaitu, 11 jenis tindak pidana kekerasaan seksual, hukum acara (penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pemidanaan), hak korban, keluarga korban, saksi, ahli, dan pendamping korban, pencegahan, peran serta masyarakat, dan koordinasi dan pengawasan. (Rls)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *