Fasilitas Pendidikan Boleh Jadi Tempat Kampanye Pemilu, Ini Syaratnya

Citrust.id – Fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah boleh jadi tempat kampanye pemilu 2024.

Ada sejumlah persyaratan yang harus peserta pemilu penuhi, jika ingin menggunakan fasilitas tersebut sebagai tempat kampanye pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah, S.Pdi., M.Pd., menjelaskan, mengacu pada PKPU No. 15 Tahun 2023 yang sudah diperbaharui di PKPU No. 20 Tahun 2023, fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah boleh jadi tempat kampanye pemilu.

“Fasilitas pendidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi, universitas, sekolah tinggi, institut, dan sejenisnya,” ujarnya, saat rapat koordinasi persiapan pengawasan masa kampanye bersama partai politik dan stakeholder, Selasa (28/11/2023), di Hotel Zamrud.

Dalam kegiatan itu, hadir pula Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M. Joharudin, S.Pd., M.Pd., dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, S.Pdi., MI Kom.

“Kegiatan ini untuk memastikan peserta pemilu di Kota Cirebon taat terhadap peraturan kampanye,” ujar Devi.

Ia melanjutkan, ada sejumlah syarat atau peraturan, jika peserta pemilu ingin menggunakan fasilitas pendidikan atau pemerintah, sebagai tempat kampanye pemilu.

Peraturan itu antara lain, tidak boleh beratribut peserta pemilu dan harus mempunyai izin dari penanggung jawab fasilitas pendidikan atau pemerintah.

Pihak penanggung jawab harus adil terhadap semua peserta pemilu dalam penggunaan fasilitas tersebut.

“Selain itu, kampanye pemilu di fasilitas pendidikan atau fasilitas pemerintah, hanya boleh digelar pada hari Sabtu dan Minggu,” terang Devi.

Ia mengingatkan, kampanye tidak boleh mengikutsertakan pihak yang dilarang, antara lain ASN, TNI-Polri, hakim, dan anak-anak.

Dalam berkampanye, peserta pemilu juga tidak boleh mempermasalahkan dasar negara atau menyampaikan hasutan atau hoaks, dan lain-lain, sebagaimana UU No. 7 Tahun 2017 pasal 280.

BACA JUGA:  Pemilu 2024, Kontestasi Agen dengan Civil Society di Ruang Digital

Devi berharap, tidak ada pelanggaran dan sengketa dalam tahapan kampanye pemilu 2024.

“Bawaslu Kota Cirebon bersama KPU, peserta pemilu, dan semua stakeholder, siap mengawal pemilu 2024 di Kota Cirebon. Sehingga, tujuan membangun pemilu 2024 di Kota Cirebon yang bersih, damai, dan berintegritas, dapat terwujud,” tandasnya. (Haris)

Komentar