Empat Orang Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Kepolisian Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dari dua tempat berbeda dalam satu hari.

Dalam kasus itu, polisi tidak tanggung-tanggung membekuk empat orang tersangka.

Para tersangka yang ditangkap petugas masing-masing yakni MR (20) dan M (21) warga Ciledug jalan raya Merdeka Utara Kabupaten Cirebon, dari tangan mereka disita barang bukti 3 paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Keduanya berhasil ditangkap Sabtu (29/07) lalu. Kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 21.00 WIB petugas juga menangkap EY (39) dan AR (33) warga Suranenggala, Kabupaten Cirebon di sekitar jembatan desa setempat.

Dari tangan mereka, diamankan barang bukti 1 paket kecil jenis sabu-sabu yang bungkus kertas tisu.

Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra SIK mengungkapkan, tersangka MR dan M tertangkap sekitar pukul 18.00 WIB. Karena terbukti membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, mereka dijebloskan dalam sel tahanan.

“Tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari orang yang dikenalinya,” ujar Kapolres, Senin (31/07).

Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya diamankan guna proses lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten.

“Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (Johan)

BACA JUGA:  Menko PMK RI Tanam 10 Juta Pohon di Majalengka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *