DPTB Diduga Menggelembun, Sidang Pleno KPU Majalengka Ditunda

  • Bagikan

Citrust.id – Rapat sidang pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka dipaksa ditunda. Penundaan itu berdasarkan desakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan para saksi partai politik (parpol), Senin (29/4/2019) malam.

Padahal sidang pleno itu sudah resmi ditutup oleh KPU setempat. Namun, Bawaslu mengajukan keberatan agar segera diperbaiki menyusul adanya ketimpangan suara yang cukup signifikan mengenai daftar pemilih tambahan (DPTb). Hal itu juga mendapatkan sorotan tajam dari para para saksi parpol, agar menunda penutupan rekapitulasi tersebut, sebelum ada perbaikan DPTb.

“Kami dari Bawaslu mengajukan keberatan mengenai DPTb yang tidak sinkron. Seharusnya ini diperbaiki terlebih dahulu sebelum sidang pleno ini ditutup,”tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana, Selasa (30/04/2019).

Menurut dia, persoalan DPTb itu tidak bisa dipisahkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), karena semua saling berkaitan.

“Jika masalah ini tidak segera diperbaiki, ini akan menjadi
temuan saat sidang pleno KPU di tingkat provinsi. Jadi saya harapkan ini segera diperbaiki,”ucapnya.

Masalah DPTb juga saat pemberian Bawaslu menilai tindakan ini bertolok belakang dengan PKPU.yang seharusnya diberikan satu minggu sebelum pelaksanaan pencoblosan berlangsung. Namun, yang terjadi saat ini, diberikan satu hari sebelum
pencoblosan pada 17 April 2019.

“Sebagai contoh, DPTb di dua rumah sakit yang ada di Majalengka. Kami menemukan pasien bernama Jejen yang masuk DPTb, namun ia tidak menggunakan hak pilihnya. Tapi dia dinyatakan ikut mencoblos, bahkan kertas A5 nya itu menyebar di media sosial,” paparnya.

Persoalan DPTb juga mendapatkan reaksi keras dari semua saksi parpol yang mendesak agar penutupan rekapitulasi ditunda sampai adanya perbaikan.

BACA JUGA:  Belum Dicoklit, Warga Ini Datangi KPU Majalengka

“Usulan kami, sama dengan parpol lain, ditunda penutupan ini sebelum DPTb diperbaiki,”kata saksi parpol Partai Nasdem, Wawan Darmawan.

Penegasan serupa diungkapkan saksi dari Partai Gerindra Didin. Dari informasi yang diperolehnya, ada 338 orang pemilih, dari DPTb yang belum diketahui asal usulnya. Itu menjadi persoalan dan KPU harus bertanggungjawab membuka misteri itu.

“Masalah ini menjadi catatan kami. Tentunya kami akan melaporkan masalah ini ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi,” kata dia usai mengikuti pleno tersebut.

Dijelaskan dia, dari penuturan KPU, pleno akan dilanjutkan besok Selasa (30/4/2019) pagi. KPU akan menelusuri suara DPTb yang masih misterius tersebut.

“Katanya hari ini akan ditemukan asal usulnya. Tapi kan ini bukan persoalan mudah karena ini berkaitan dengan angka-angka. Jika ditemukan harus merubah data yang lainnya. Tapi itu hak dari KPU,” ucap Didin.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada, membenarkan adanya ketimpangan suara di DPTb pada pemilu 2019. Pihaknya saat ini akan menelusuri dari mana suara tersebut berasal.

“Sebenarnya keberatan persoalan ini, seharusnya dikemukakan ketika sidang pleno ini dibuka pada Jumat 26 April dan berakhir malam ini Senin 29 April 2019. Tapi malah saat ini dipersoalkan,” ujarnya.

Agus juga menjelaskan terkait pemberiaan kertas suara A5 yang
diberikan H-1 sebelum pencoblosan. Hal itu termaktub di dalam PKPU Nomor 9 pasal 220.

“Kalau itu diperbolehkan karena landasan hukumnya ada. Itu ada beberapa kriteria, yakni pasien, keluarganya, tenaga medis. Jadi saya rasa itu jelas aturannya tidak melanggar,” paparnya.

Namun dia tidak memungkiri jika DPTb saat ini terjadi ketimpangan.

“Yang menjadi sorotan itu terjadinya gejlog (timpang) di DPTb. Kalau pemberian itu tidak masalah,” tukasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Pemilu 2019, Ketua KPU Majalengka: dari 20 Parpol, Baru 1 yang Berkasnya Lengkap!
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *