DPRD Kuningan Pending Pengesahan Perda Dana Pilbup

KUNINGAN (CT) – Satu dari enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Kuningan terkait dana cadangan pilkada terpaksa harus dipending pengesahannya, Senin (18/07).

Disebutkan dalam sidang paripurna tadi, itu mengenai Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perubahan Kedua atas Perda nomor 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan.

Lalu, Perda tentang Perubahan atas Perda nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Perubahan atas Perda nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Kelima Raperda itu mengalami penundaan penetapan, karena muatan materi Raperda masih memerlukan pendalaman dan pengkajian yang komprehensif oleh panitia khusus,” kata Ketua DPRD Kab. Kuningan, Rana Suparman.

Sementara dalam laporan Pansus III yang membidangi dua Raperda terkait Dana Pilbup dan IUJK melalui jubirnya, H Maman Wijaya menjelaskan, Perda tentang IUJK sebelumnya telah diatur sejalan dengan berlakunya UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi, maka Perda tentang IUJK harus dihapus karena tidak diperkenankan memungut retribusi dari jasa konstruksi.

“Sehingga pada saat ini tidak ada payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur IUJK atas dasar perihal tersebut, maka IUJK perlu diatur kembali dalam rangka tertib asministratif dan memberikan pedoman bagi usaha jasa konstruksi,” jelasnya.

Pansus II soal Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, melalui jubirnya, H Karyani menuturkan, pansus II bersama mitra kerja menyepakati sejumlah poin yaitu pada penambahan pasal 1 yang awalnya sebanyak 27 poin bertambah menjadi 30 poin.

“Penambahan itu yakni pertama Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan kreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota,” jelasnya. (Ipay)

Komentar