Dispenda Kabupaten Cirebon Gelar Pelatihan Penghitungan Pajak Daerah

Cirebontrust.com – Belum pahamnya bendahara OPD/SKPD mengenai penghitungan pajak daerah membuat perolehan pajak tersebut menjadi kurang maksimal. Padahal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri salah satunya disumbangkan dari pajak yang dibebankan kepada OPD/SKPD.

Hal itu terungkap saat Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon melaksanakan pelatihan teknis penghitungan pajak daerah, Kamis (28/12) kemarin di Hotel Sutan Raja. Kegiatan yang diikuti bendahara SD, SMP, Desa dan Kelurahan ini, sebagian besar masih sulit menentukan poin yang dikenakan pajak daerah.

Dalam diskusi yang dilaksanakan saat kegiatan, pertanyaan peserta masih berkutat pada poin apa saja yang bisa dikenakan pajak. Selain itu, tata cara penghitungan pajaknya masih belum dipahami sepenuhnya oleh para peserta.

Oleh karena itu, Kepala Dispenda Kabupaten Cirebon, Drs H Rahmat Sutrisno MSi melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, H Didi Soepriadi S.Sos, MM menegaskan, dispenda akan berupaya keras memberikan pemahaman kepada para peserta.

Didi mengatakan pihaknya memang sengaja melaksanakan kegiatan pelatihan ini, karena melihat masih banyaknya potensi pendapatan pajak yang kurang maksimal. Dengan kata lain, Didi menyampaikan dispenda selalu berupaya untuk terus meningkatkan target pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Landasannya memang seperti itu. Saat ini, sekitar 120 orang peserta yang merupakan bendahara di masing-masing instansi diberikan pelatihan,” ujar Didi.

Disinggung mengenai materi pelatihan yang diberikan, Didi menyampaikan ada beberapa tahapan yang akan dilalui oleh para peserta. Mulai dari pemberian teori dan kemudian dilanjutkan oleh diskusi antara peserta dan narasumber.

“Dalam kegiatan pelatihan ini juga, kita akan adakan simulasi penghitungan pajak restoran yang dalam hal ini ada makanan dan minuman. Materi ini semua akan kita berikan kepada peserta agar dapat diterapkan dengan baik di kemudian hari,” tambahnya.

BACA JUGA:  Polri Enggan Menindaklanjuti Kasus Sadap Dalam Sidang Ahok

Dijelaskannya juga, pada akhir tahun ini, para peserta kemungkinan besar belum bisa menerapkan penghitungan pajak sesuai dengan materi yang diberikan. Walaupun, Didi menegaskan masih bisa pajak daerah tersebut diperoleh dengan syarat bendahara sudah memahami apa yang harus dilakukan.

“Kalau sekarang sosialiasi seperti ini, kita harapkan sih bisa langsung diterapkan. Tapi, kalaupun tidak juga Tahun 2017 sudah harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

“Kita tidak mau nantinya ada temuan di Inspektorat yang kaitannya dengan pajak daerah. Maka dari itu, kita hadirkan inspektorat kesini agar menjelaskan batasan-batasan yang bisa dijadikan temuan seperti apa,” imbuhnya. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *