Disnakertrans Tegaskan PT FBBR tak Pernah Ajukan Perijinan

Cirebontrust.com – Tempat penampungan TKI Ilegal di Desa Palimanan Timur diketahui tidak mempunyai izin. Diketahui, PT Fajar Bela Bintang Rizki (FBBR) yang menaungi 52 TKI Ilegal ini, ternyata menumpang di bangunan milik PT Hijrah Amal Pratama.

Perusahaan yang bergerak bidang jasa pengiriman TKI yang telah berhenti beroperasi sejak Desember 2016 lalu.

Seharusnya, saat akan menggunakan bangunan lama milik perusahaan lain, perusahaan baru harus mencatatkannya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon.

Namun, Disnakertrans tidak pernah menerima surat izin pergantian bangunan tersebut dari PT Fajar.

Selain itu, diketahui PT Fajar pun tidak memiliki perusahaan induk, padahal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.

Jika ada perusahaan induk TKI di Jakarta atau luar daerah Cirebon, maka harus ada kantor cabang di Cirebon.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Moh. Sofyan saat dikonfirmasi mengatakan seharusnya PT Fajar harus mempunyai perusahaan induk.

” Perusahaan induknya ini yang sedang kita cari, tapi ternyata tidak ada,” ujarnya, Selasa (28/02).

PT Fajar pun diketahui belum pernah melakukan rekrutmen TKI. Surat Pengantar Rekrut (SPR), menurut Sofyan, memang tercatat pernah dimiliki oleh perusahaan ini. Namun menurutnya belum ada rekrutmen yang dilaporkan PT tersebut kepada Disnakertras.

“SPR memang ada, tapi diketahui belum pernah ada rekrutmen, karena harus ada pemberitahuan rekrutmen ke Disnakertrans. Kalau PT Fajar punya bukti bahwa mereka punya kantor induk di Jawa Barat sebaiknya mereka mendaftarkan diri,” tandasnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Pilkada Memanas, Keluarga Besar NU Lakukan Konsolidasi

Komentar