Citrust.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Nonaktif Sementara bukan sekadar instruksi administratif, melainkan pesan politik kesehatan yang tegas dari negara.
“Negara tidak boleh kalah oleh urusan administratif ketika nyawa dipertaruhkan,” ujar Rinna, Senin (16/2/2026).
Dalam beberapa tahun terakhir, keluhan mengenai penolakan pasien JKN akibat status kepesertaan nonaktif sementara, umumnya karena tunggakan iuran atau persoalan administrasi, kerap mencuat ke publik.
Di ruang gawat darurat, batas antara prosedur administratif dan kebutuhan medis sering kali menjadi garis tipis yang menentukan keselamatan seseorang.
“Di titik inilah negara diuji. Apakah kesehatan diposisikan sebagai hak konstitusional atau sekadar manfaat program sosial yang bersyarat?” tegas politikus PAN tersebut.
Surat edaran itu menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan sementara sepanjang pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis.
Perlindungan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status nonaktif ditetapkan. Rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan menjamin kesinambungan perawatan hingga kondisi pasien stabil.
Secara normatif, Rinna menilai kebijakan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan prinsip nondiskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang BPJS menempatkan pelayanan kesehatan sebagai hak peserta.
Bahkan, Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Namun, kebijakan publik tidak hanya hidup dalam norma hukum, melainkan juga dalam realitas fiskal dan manajerial.
Program JKN sebagai sistem asuransi sosial berbasis gotong royong sangat sensitif terhadap keseimbangan antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.
Ketika peserta menunggak dan statusnya dinonaktifkan, hal tersebut pada dasarnya merupakan mekanisme disiplin fiskal. Jika mekanisme ini dilonggarkan, muncul pertanyaan mengenai keberlanjutan sistem pembiayaan JKN.
Teh Rinna, sapaan akrabnya, menilai pemerintah sedang berupaya menyeimbangkan dua kutub kepentingan: hak konstitusional atas kesehatan dan disiplin keuangan JKN.
“Dengan memberi ruang perlindungan selama tiga bulan, negara mengirim pesan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas, tetapi tanggung jawab administratif tetap harus diselesaikan,” katanya.
Bagi rumah sakit, terutama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), kebijakan itu memiliki implikasi nyata. Rumah sakit tetap diwajibkan memberikan pelayanan, melakukan pencatatan, serta mengajukan klaim sesuai mekanisme yang berlaku. Artinya, pelayanan harus berjalan meski terdapat ketidakpastian sementara terkait eligibilitas pembiayaan.
Rumah sakit swasta mungkin memiliki ruang manuver finansial yang lebih fleksibel. Namun, bagi banyak RSUD yang sangat bergantung pada arus klaim BPJS, kebijakan tersebut dapat menjadi tantangan manajerial serius apabila tidak diiringi mekanisme verifikasi dan pembayaran klaim yang cepat serta jelas.
Karena itu, Rinna mendorong penguatan tata kelola dan koordinasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan juga dinilai perlu mengambil peran aktif dalam pembinaan dan pengawasan.
“Jangan sampai rumah sakit berada dalam posisi dilematis antara kewajiban moral melayani pasien dan risiko administratif yang membebani keuangan institusi,” ujarnya.
Di sisi lain, surat edaran ini juga dipandang sebagai upaya menjaga legitimasi politik JKN. Program tersebut merupakan salah satu kebijakan sosial terbesar dalam sejarah Indonesia modern dengan lebih dari 200 juta peserta. Setiap kasus penolakan pasien berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.
Dalam konteks itu, pemerintah dinilai menyadari krisis legitimasi akan jauh lebih mahal dibandingkan risiko administratif jangka pendek. Surat edaran tersebut menegaskan JKN bukan sekadar sistem pembiayaan, melainkan instrumen keadilan sosial.
Meski demikian, Rinna mengingatkan kebijakan afirmatif tidak boleh berhenti pada tataran moral. Kebijakan harus diikuti desain yang konsisten, dukungan fiskal memadai, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Negara memang harus hadir ketika warga sakit. Tapi kehadiran itu tidak cukup hanya dalam bentuk instruksi. Harus ada sistem yang adil, disiplin, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Haris)













