Bos Trusmiland Laporkan Oknum Kuwu atas Dugaan Pemerasan

  • Bagikan
Bos Trusmiland Laporkan Oknum Kuwu atas Dugaan Pemerasan
Bos Trusmiland laporkan oknum kuwu atas dugaan pemerasan. (Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum kepala desa (kuwu) di wilayah Cirebon mencuat setelah pemilik pengembang perumahan Trusmiland, Ibnu Riyanto, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cirebon Kota.

Laporan itu kini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ibnu mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya merasa mendapat tekanan terkait permintaan pengembalian uang yang diajukan oleh oknum perangkat desa bersama beberapa pihak lain.

Padahal, menurut dia, pengembang sebelumnya telah memberikan berbagai bentuk kompensasi kepada desa dan masyarakat sekitar proyek.

“Dengan dukungan teman-teman dan juga dorongan dari netizen, akhirnya saya melaporkan dugaan pemerasan ini. Alhamdulillah respons Polres Cirebon Kota sangat cepat, bahkan besok pihak-pihak terkait sudah dijadwalkan untuk dipanggil,” ujar Ibnu kepada awak media.

Ia menjelaskan, persoalan itu bermula ketika pihak desa meminta dibuatkan perjanjian baru terkait proyek pembangunan perumahan yang sedang berjalan. Permintaan tersebut dinilai memberatkan karena sebelumnya telah ada kesepakatan yang disertai pemberian berbagai bentuk kontribusi dari pihak pengembang.

Ibnu memaparkan, sejak 2020 hingga 2021 pihaknya telah memberikan sejumlah bantuan dan kompensasi kepada desa maupun masyarakat. Total nilai kontribusi tersebut mencapai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.

“Pada 2020 ada kerja sama proyek dan kompensasi sekitar Rp494 juta. Kemudian ada juga bantuan sekitar Rp18 juta kepada pihak lain. Selain itu, kami juga memberikan CSR berupa paving block yang nilainya kalau dirupiahkan hampir Rp1 miliar,” kata Ibnu.

Ia menegaskan, bantuan tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan perusahaan, melainkan juga untuk mendukung pembangunan lingkungan desa serta kepentingan masyarakat di sekitar proyek.

Namun belakangan, lanjut Ibnu, muncul permintaan perjanjian baru yang disertai permintaan sejumlah uang. Bahkan disebutkan proyek pembangunan tidak akan berjalan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

BACA JUGA:  Tahanan Narkoba Menikah di Polres Cirebon Kota

“Kalau setiap saat diminta membuat perjanjian baru dan meminta uang lagi, ini kan tidak ada kepastian. Kami juga khawatir kalau dituruti, ke depan akan terus seperti itu,” ujarnya.

Ibnu menambahkan, proyek perumahan yang dikembangkan Trusmiland merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian bagi masyarakat menengah ke bawah. Karena itu, ia khawatir jika praktik seperti itu terus terjadi, dampaknya akan berimbas pada kualitas proyek maupun harga rumah bagi konsumen.

“Material sekarang harganya naik semua. Kalau kami harus mengeluarkan biaya tambahan lagi, yang dikorbankan pasti konsumen. Bisa saja spesifikasi rumah dikurangi, dan saya tidak mau itu terjadi,” tegasnya.

Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi langkah untuk menekan praktik premanisme yang berpotensi menghambat iklim investasi di wilayah Cirebon.

“Kalau iklim investasi di Cirebon kondusif dan tidak ada pemerasan seperti ini, saya yakin dampaknya akan sangat baik bagi daerah, terutama dalam membuka lapangan kerja,” kata Ibnu.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemerasan tersebut.

“Kami sudah menerima laporannya kemarin dan saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Kepolisian memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Beberapa saksi sudah kami periksa untuk pendalaman. Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai proses hukum,” jelasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

“Premanisme jenis apa pun tidak akan kami toleransi. Siapa pun yang melakukan tindakan kriminal akan diproses sesuai hukum. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Empat Pejabat Eselon II Bersaing Raih Jabatan Sekda Majalengka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *