Operasi Pekat Ramadan, Polsek Seltim Sita Puluhan Botol Miras

  • Bagikan
Operasi Pekat Ramadan, Polsek Seltim Sita Puluhan Botol Miras
Operasi Pekat Ramadan, Polsek Seltim sita puluhan botol miras. (Ist.)

Citrust.id – Di tengah suasana Ramadan 2026, aparat kepolisian menggencarkan razia penyakit masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah warga. Kali ini, jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur menyita puluhan botol minuman keras tradisional dalam Operasi Pekat yang digelar pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Imbangan Operasi Pekat I Lodaya-2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, hingga peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama saat aktivitas malam hari meningkat selama Ramadan.

Petugas bergerak dengan metode hunting system menyisir sejumlah warung dan titik keramaian di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Lokasi tersebut sebelumnya terindikasi menjual minuman keras tanpa izin resmi.

Dalam razia itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (29), warga Kelurahan Kecapi, yang diduga menjual minuman keras secara bebas. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 24 botol ciu dan 6 botol tuak.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Cirebon Selatan Timur untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur, Juntar Hutasoit, menegaskan bahwa operasi penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan dengan fokus pada peredaran minuman keras ilegal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penjualan minuman keras tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap tertib dan menghormati bulan suci,” ujar Juntar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran minuman keras. Ia juga meminta warga segera melapor jika menemukan praktik serupa melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

BACA JUGA:  Melalui Musrenbang, Pemkot Janji Pembangunan Bejalan Efektif dan Tepat Sasaran

Menurut Aris, penindakan terhadap peredaran minuman keras selama Ramadan menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi perselisihan, perkelahian, hingga tindak pidana lain yang dapat mengganggu ketenteraman warga dalam menjalankan ibadah puasa dan kegiatan keagamaan.

Langkah tegas tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan Ramadan dengan aman dan nyaman. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *