Enam Orang Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi Dadu

  • Bagikan
Enam Orang Diamankan Polisi Saat Asyik Pasang Taruhan Judi Dadu
Enam orang diamankan polisi saat asyik pasang taruhan judi dadu. (Ist.)

Citrust.id – Aktivitas perjudian jenis dadu bergambar hewan yang berlangsung terang-terangan di lahan kosong belakang Baperkam Kampung Petratean, RT 06/03, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Sabtu (28/2/2026) sore, berakhir dengan penggerebekan aparat kepolisian.

Enam orang terduga pelaku langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti saat asyik bermain judi sekitar pukul 15.45 WIB. MmPengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktik perjudian yang kerap digelar secara terbuka di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas dari Polres Cirebon Kota bergerak cepat ke tempat kejadian perkara dan mendapati para pelaku tengah memainkan judi dadu dengan media kain bergambar hewan sebagai papan taruhan serta tempurung kelapa sebagai alat pengocok.

Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.D. (57), W.J. (31), K.K. (62), A.A. (55), K.C. (42), dan D.S. (53). Mereka merupakan warga sejumlah kelurahan di Kota Cirebon.

Dalam praktik tersebut, A.D. diduga berperan sebagai bandar yang mengatur jalannya permainan sekaligus menerima setoran taruhan. Sementara lima lainnya bertindak sebagai pemasang dengan menempatkan uang di atas gambar hewan sesuai pilihan sebelum dadu dikocok untuk menentukan hasil.
.Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita satu lembar kain bergambar hewan sebagai media taruhan, tiga buah dadu bergambar hewan, satu tempurung kelapa untuk mengocok dadu, serta uang tunai sebesar Rp 264.000 yang diduga merupakan uang taruhan saat penggerebekan berlangsung. Selain itu, petugas turut mengamankan beberapa unit sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan salah satu pelaku.
Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kota Cirebon Siap 'Diguyur' Dana Rp. 17 Miliar untuk Bantu Ketahanan Pangan

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan, segala bentuk perjudian merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak ketertiban sosial dan memicu konflik di tengah masyarakat.
“Polres Cirebon Kota akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya agar tetap kondusif,” ujar Aris.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan warga serta menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari penyakit masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kota Cirebon. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *