Layanan Imigrasi Libur Sepekan saat Nyepi dan Lebaran 2026

  • Bagikan
Layanan Imigrasi Libur Sepekan saat Libur Nyepi dan Lebaran
Layanan imigrasi libur sepekan saat Nyepi dan Lebaran 2026. (Ist.)

Citrust.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia menjelang libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Selama periode libur tersebut, layanan di kantor imigrasi akan dihentikan sementara selama beberapa hari.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan, kantor imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan kepada masyarakat dijadwalkan kembali normal pada 25 Maret 2026.

Menurut Yuldi, masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan berbagai urusan keimigrasian sebelum masa libur dimulai, baik pengurusan paspor maupun izin tinggal. Langkah ini dinilai penting guna menghindari penumpukan pemohon setelah libur panjang sekaligus meminimalkan potensi masalah administratif.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan warga negara asing segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti Lebaran,” ujar Yuldi dalam keterangannya.

Kendati layanan administratif di kantor imigrasi libur sementara, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di gerbang internasional tetap berjalan normal. Pemeriksaan di area kedatangan dan keberangkatan pada bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam.

Selain itu, layanan Visa on Arrival bagi wisatawan mancanegara tetap tersedia untuk mendukung mobilitas internasional selama periode libur.

Ditjen Imigrasi juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk memanfaatkan layanan percepatan paspor sehari jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi. Sementara itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diimbau segera melakukan pengambilan paling lambat 17 Maret 2026.

Bagi warga yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor tetapi masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

BACA JUGA:  Menunggu Kejujuran Menteri ESDM Terkait Isu Kewarganegaraan Amerika

Untuk kondisi darurat, seperti kebutuhan pembuatan paspor guna kepentingan pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat agar tetap memperoleh pelayanan.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi serta media sosial resmi kami agar tetap mendapatkan pembaruan selama masa libur panjang ini,” kata Yuldi. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *