Dewan Sahkan Perda Penanggulangan Kemiskinan dan APBD Perubahan 2019

Citrust.id – DPRD Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama 2 Raperda, yakni tentang Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, Senin (19/8/2019) di gedung Bhineka Sawala.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kab Majalengka, H.Edy Anas Junaedi dan dikuti 39 anggota. Turut hadir Forkopimda, para kepala OPD, camat dan Undangan.

Bupati Majalengka H.Karna Sobahi mengatakan, kemiskinan merupakan salah satu permasalahan yang selalu ada di setiap wilayah dan ditanggulangi secara tematik. UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang kesejahteraan sosial sebagai dasar untuk bisa menuntaskan kemiskinan dari berbagai sektor.

“Hal ini harus dilakukan secara berkesinambungan dan kerjasama dengan berbagai unsur elemen/lembaga serta masyarakat dalam menumbuhkan ekonomi kemasyarakatan yang lebih baik,” ungkap Bupati Karna.

Dikatakan dia, pemerintah Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai tahun tahun 2019 telah melakukan program penanggulangan kemiskinan melalui progran Rantang Kanyaah, Rutilahu, bantuan permodalan buat UMKM dan yang lainnya.

“Diharapkan dengan program ini bisa mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Majalengka,” jelasnya.

Bupati Karna menjelaskan, Perubahan APBD Tahun 2019 ini harus disesuiakan dengan kebutuhan, anggaran pendapatan dan dilaksanakan sebagaimana yang telah direncanakan dalam rancangan Raperda APBD Perubahan.

“Defisit anggaran mengalami kenaikan dikarenakan adanya perubahan yang sangat signifikan karena kebutuhan yang sangat besar dalam menunjang program Majalengka Raharja,” ungkapnya.

Anggaran Perubahan 2019 itu nanti akan diserahkan ke Gubernur Jabar untuk mendapat evaluasi supaya ada sinkronisasi dan bisa dijalankan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. (Abduh)

BACA JUGA:  DPRD Kritisi Kerjasama Pemkab Majalengka dengan Grage Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *