KUNINGAN (CT) – Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kuningan secara bergantian menyampaikan Pandangan Umumnya (PU) terkait pengajuan enam Raperda yang diusulkan Pemkab Kuningan, pandangan umum disampaikan pada rapat paripurna di gedung wakil rakyat setempat, Senin (28/03).
Dua Raperda yang menjadi sosrotan setiap frkasi, antara lain tentang Badan Musyawarah Desa (BPD) dan Perubahan Perda nomor 8 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Aang Hasanudin melalui jubirnya, mengatakan inisiasi pemerintah daerah mengenai pembentukan Perda tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dianggap butuh penjelasan menyeluruh. Sebab, BPD memiliki kedudukan penting dilingkungan masyarakat desa tersebut.
“Oleh karenanya, kami meminta penjelasan bupati mengenai mekanisme dan tata cara dari pasal 3 draft Raperda, yang disebutkan BPD tidak berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintah desa,” jelasnya.
Fraksi Restorasi PDI Perjuangan. Dalam PU-nya, Fraksi yang diketuai Nuzul Rachdy itu menilai, dalam draft Raperda soal BPD belum terlihat substansi pengaturan yang berasal dari muatan lokal, sebagaimana delegasi kewenangan yang diberikan pasal 65 ayat (2).
“Untuk Perubahan Perda nomor 8 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Maka untuk itu, kamai meminta agar dalam Raperda ini hendaknya lebih menekankan adanya substansi materi pengaturan yang berasal dari muatan lokal. Mengingat dalam UU nomor 6 Tahun 214 dan PP 43 Tahun 2014 PP 47 Tahun 2014 tidak mengatur lebih lanjut,” tegasnya. (Ipay)