Citrust.id – Verifikasi klaim Covid-19 merupakan salah satu penugasan khusus dari pemerintah yang diamanatkan kepada BPJS Kesehatan sejak masa pandemi berlangsung. BPJS Kesehatan dalam menjalankan penugasan tersebut, berupaya secara optimal agar verifikasi klaim Covid-19 dapat dilakukan secara optimal, tanpa mengurangi fokus untuk menjaga kualitas layanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Dewan Pengawas sebagai salah satu organ yang dibentuk langsung oleh undang-undang memiliki salah satu tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS Kesehatan oleh Direksi. Dewan Pengawas juga memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
Sebagai upaya memastikan penugasan khusus dan penyelenggaraan program JKN-KIS berjalan secara optimal, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Iftida Yasar, mengadakan Kegiatan Pengawasan Lapangan (KPL), Kamis (16/9). Kegiatan dilakukan dengan melakukan kunjungan langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dan Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Dalam kegiatan tersebut, Iftida Yasar menyampaikan, tujuan lain diadakannya Kegiatan Pengawasan Lapangan kali ini yaitu, untuk memperoleh berbagai masukan guna merumuskan langkah-langkah ke depan, yang mana dimungkinkan untuk klaim Covid-19 akan menggunakan paket INA CBG’s dalam pembiayaannya.
“Saat ini, BPJS Kesehatan tidak hanya menyelenggarakan Program JKN-KIS, tetapi juga ada penugasan khusus. Dengan sangat dinamisnya regulasi yang berkait dan dengan Covid-19, kita berharap, BPJS Kesehatan terus memberikan yang terbaik agar pelayanan yang diberikan kepada Peserta JKN-KIS juga tetap berjalan secara optimal,” ujar Iftida Yasar.
Sejalan dengan Iftida Yasar, Cardi, PPs. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, menyampaikan, sampai saat ini, dalam verifikasi klaim Covid-19 yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan masih cukup banyak terjadi Dispute Claim. Sehingga Claim Covid tersebut tidak dapat dibayarkan ke Rumah Sakit yang mengajukan klaim. Dispute tersebut lebih banyak terjadi dikarenakan kurang lengkapnya persyaratan administratif, sebagaimana yang telah ditetapkan peraturan yang tidak dapat dipenuhi pihak rumah sakit.
“Adanya berbagai perubahan regulasi mengharuskan setiap pihak dapat menyesuaikan dengan regulasi yang baru tersebut. Kita terus jalankan segala sesuatunya, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Cardi.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Mitra Plumbon Kabupaten Cirebon, Heri Septiono, menyampaikan, pandemi Covid-19 jelas berdampak bagi operasional rumah sakit. Tidak hanya dikarenakan adanya tenaga medis yang terpapar, melainkan juga mau tidak mau, pelayanan dan ketersediaan kamar harus dapat menyesuaikan dengan kebutuhan.
“Adanya berbagai kendala yang dihadapi tidak menjadi penghalang untuk melayani masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh Peserta JKN-KIS,” ucap Heri. (Haris)
Komentar