Dalam Sepekan, Satreskrim Polres Majalengka Tangkap 12 Pelaku Kejahatan

Citrust.id – Dalam sepekan pada Januari 2020, Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap dan mengamankan 12 pelaku berbagai tindak pidana.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin, mengatakan 12 pelaku yang ditangkap itu adalah empat pelaku curat cultivator (bajak) dan dua orang DPO, dan tujuh pelaku perjudian.

“Pelaku curat dengan TKP di Kecamatan Talaga berinisial AS, UJ, MM dan IF dan orang DPO inisial YN dan SL. Mereka diancam pidana Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Untuk pelaku perjudian sebanyak 3 TKP dengan total 7 orang. Pelakunya berinisial AP warga Ciamis, S warga Cikijing, WH dan W warga Cingambul terkait judi permainan Ludo, C warga Ligung judi togel, N dan S warga telaga judi togel dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online, yakni berinisial MN warga Ligung. Kerugian total kurang lebih 100 juta. Ia dijerat Pasal 378 KUHP. Sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. (Abduh)

BACA JUGA:  Pemohon SIM dan SKCK Harus Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *