Citrust.id – Diduga gelapkan dana bantuan, MA, ketua koperasi di Majalengka ditangkap polisi.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengungkapkan, tersangka MS mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp500 juta kepada Direktur LPDB-KUMKM.
“Dana ini seharusnya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai Daftar Definitif Penerima Dana LPDB-KUMKM,” kata AKBP Indra Novianto, Rabu (18/10/2023).
Namun, dalam praktiknya, MS diduga menggunakan dana pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Selain itu, ia juga diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima dana, menjadikannya fiktif. Dengan adanya kejadian itu, kerugian negara mencapai Rp500 juta atau total loss.
Polres Majalengka telah melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan mengamankan barang bukti terkait kasus itu.
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka MS diancam dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Polres Majalengka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat,” tandasnya. (Abduh)
Komentar