Pemohon SIM dan SKCK Harus Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19

Citrust.id – Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hendaknya menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, hand sanitizer serta physical dan social distancing.

Hal dikatakan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat memantau pembuatan SIM dan SKCK, Kamis (4/5).

Pada kesempatan itu, AKBP Bismo juga menyampaikan, pembuatan SKCK bisa melalui online via aplikasi E-PMR. Di polsek jajaran pun sudah bisa membuat SKCK dengan biaya Rp30 ribu sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pembuatan SIM online di aplikasi E-PMR juga sudah berjalan sesuai dengan mekanismenya. Untuk SIM ada kebijakan, tidak perlu pembuatan SIM baru dan bisa diperpanjang apabila SIM tersebut habis pada periode 24 Maret 2020 sampai 29 Juli 2020,” ujarnya.

Untuk pemohon SIM, baik pemohon baru maupun perpanjangan, sesuai PNBP. Tidak ada pungutan di luar PNBP. Pemohon langsung bayar melalui bank yang sudah tersedia di lingkungan Polres Majalengka.

Kapolres juga menyampaikan program unggulan melalui Program Pelayanan Berbasis Online Melalui Aplikasi e-PMR (Polres Majalengka Raharja).

e-PMR berisi layanan SIM online, SKCK online, perizinan, pengawalan, pengaduan, tombol darurat serta fitur laporan informasi layanan kepolisian berupa SP2HP, dan peta kantor polisi.

“Masyarakat yang ingin mengetahui atau mengurus sesuatu di kepolisian, silakan gunakan layanan berbasis web dan android tentang e-PMR. e-PMR siap memberikan informasi kepolisian online 24 jam,” tuturnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Resahkan Masyarakat, Dua Pelaku Judi Togel Asal Indramayu Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *