Citrust.id – Polres Majalengka tangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (3/8/2023), sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku berinsial AHA Als GWR (41), warga Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka. Sedangkan korban adalah seorang jurnalis berinisial JHN bin RS (38), asal Kecamatan Pager Ageng, Kabupaten Tasikmalaya.
Kejadian bermula ketika pelaku bersama rekannya berkumpul di poskamling. Salah satu rekannya memberitahukan, bahwa korban menantang pelaku. Kemudian pelaku tidak terima. Pelaku dan korban sebelumnya ada permasalahan asmara.
AHA langsung mencari korban dan mendatangi korban di rumah Sdr.H. Pelaku tanpa ampun melancarkan serangan dengan golok yang mengakibatkan luka serius pada bagian kepala korban.
Pelaku AHA dijerat denPasal 351 ayat (1) KHP tentang penganiayaan.Hukumannya penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.
Ia juga dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Abduh)