PWI Jabar Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Mengamuk di Sukabumi

PWI Jabar Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Mengamuk di Sukabumi
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan. (ist)

Citrust.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. PWI menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas jurnalistik dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.

Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan mengatakan, identitas sebagai wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, pemaksaan, apalagi kekerasan.

“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.

Menurut Tantan, pekerjaan jurnalistik memiliki aturan serta tanggung jawab yang harus dipatuhi. Wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga berkewajiban memahami dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan hukum yang mengatur kemerdekaan pers.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti wartawan terbebas dari hukum ketika melakukan tindakan di luar kegiatan jurnalistik.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.

Tantan menilai penggunaan status wartawan untuk menekan atau mengintimidasi pihak lain justru keluar dari koridor kerja jurnalistik.

“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kartu pers dan identitas media tidak memberikan kekebalan hukum kepada pemegangnya. Jika dalam suatu peristiwa ditemukan dugaan tindak pidana, prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  PWI Majalengka: Wartawan Hari Ini Kurang Membaca, Melenceng dari Aturan dan Kode Etik

“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.

Untuk persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, Tantan mengingatkan adanya mekanisme penyelesaian melalui jalur pers. Wartawan maupun media dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers apabila menghadapi persoalan terkait karya jurnalistik.

“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.

PWI Jawa Barat juga menyatakan dukungan terhadap proses hukum jika hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.

Menurut dia, perilaku satu orang tidak semestinya menjadi gambaran terhadap seluruh wartawan. Sebab, banyak jurnalis yang tetap bekerja dengan menjaga independensi, menaati kode etik, serta menjalankan tugas untuk kepentingan publik.

“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Tantan mengimbau wartawan di Jawa Barat agar menjaga kehormatan profesi melalui kerja yang profesional dan independen serta tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.

BACA JUGA:  Wartawan Majalengka Gelar Aksi Solidaritas atas Kekerasan di Banyumas

PWI Jawa Barat, kata Tantan, tidak akan membenarkan tindakan yang mencederai nama baik dan kehormatan profesi kewartawanan.

“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *