Calon Dirjen Pajak, Mulai Beraksi dengan Gerebek Pengemplang Pajak

JAKARTA (CT) – Edi Slamet Irianto selaku calon Direktur Jenderal Pajak yang masuk seleksi 11 besar, melakukan gebrakan bagi pengemplang pajak. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I ini bekerja sama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, untuk mengejar pelaku pengemplang pajak senilai Rp 1,6 miliar Soetijono.

Edi mengatakan, Soetijono ini telah melanggar pasal 39 Undang-Undang Perpajakan dimana yang bersangkutan menerbitkan faktur pajak bukan pada haknya. Kemudian, dia juga memungut pajak tapi tidak menyetorkan ke DJP.

“Atas pelanggaran itu tersangka diancam hukuman denda minimal 200-400 persen dari nilai pajak dan pidana minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun penjara,” katanya, kamis (4/12).

Ia mengatakan, dalam operasi penggeledehan terhadap Soetijono di kediamannya Perumahan Griya Kedondong Asri Semarang, sempat terjadi cekcok dari pihak keluarga tersangka. Karena, anak Soetijono yang mengetahui kedatangan petugas berupaya menghalangi petugas pajak dan polisi untuk membawa ayahnya Soetijono.

Setelah itu, petugas menjelaskan kepada keluarga tersangka untuk melakukan penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Semarang. Akhirnya, petugas pajak dan polisi diizinkan untuk menggeledah rumah Soetijono. Namun, Soetijono tidak berada di tempat dan petugas hanya menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti tindak penggelapan pajak.

Untuk diketahui, panitia seleksi telah merampungkan penilaian tes penulisan makalah yang hasilnya ada 11 orang dari 28 calon lolos tahapan uji tersebut, salah satu yang lulus yaitu Edi Slamet Irianto. Sementara 10 orang lainnya adalah Catur Rini Widosari (Direktur Keberatan dan Banding), Dadang Suwarna (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan).

Selain itu, Muhammad Haniv (Kepala Kantor Wilayah Banten), Poltak Maruli John Liberty Hutagaol (Direktur Peraturan Perpajakan II), Sigit Priadi Pramudito (Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar), Ken Dwijugiasteadi (Kepala Kanwil Jawa Timur I), dan Wahju Karya Tumakaka (Direktur Transformasi Proses Bisnis). (CT-117)

Komentar