CIREBON (CT) – Usai melakukan mediasi dengan manager PT.Artha Makmur Sejahtera, para buruh sempat mengggelar do’a di depan tempat mereka bekerja, Selasa (26/01).
dalam aksi unjukrasa tersebut, para buruh berhasil melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Namun, permintaan buruh berupa gaji layak diatas UMK tidak di kabulkan oleh PT.Artha Makmur Sejahtera.
Koko (39), Kordinator Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), mengatakan, bahwa perusahaan PT.Artha Makmur Sejahtera tidak menjalankan hak-hak yang ada di Undang-undang nomor 13 tahun 2003. “Ini sama saja perusahaan telah melanggar undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, ratusan buruh pabrik yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singa Perbangsa (FSPS) Perwakilan Cirebon, melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Artha Makmur Sejahtera (Pabrik Jelly).
Mereka menuntut haknya berupa sesuai Upah Minimmum Kabupaten (UMK). Para pekerja PT.Makmur Artha Sejahtera ini mengaku sudah bertahun-tahun tidak di berikan hak layak sebagai pekerja. Padahal menurut mereka, sudah jelas di atur oleh Undang-undang ketenagakerjaan.
“Kami karyawan PT.Artha Makmur Sejahtera selama ini hanya digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten Cirebon. Sudah hampir 7 bulan lamanya tuntutan kami ingin penyesuaian gaji belum juga dikabulkan,” teriak salah seorang pengunjukrasa.
Hingga kini Aksi unjuk rasa buruh ini masih berlangsung. Aparat kepolisian dari Unit Shabara Polres Cirebon kota, bersiaga di lokasi unjukrasa. (Johan)