Citrust.id – Sesuai tahapan setelah penetapan nomor urut calon, paslon Bupati Majalengka dan Wakil Bupati Majalengka di Pilkada 2018 menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU Kabupaten Majalengka.
“Bupati Majalengka Sutrisno sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan tercatat menyumbang Rp75 juta kepada paslon nomor urut 2, yang diusung PDI Perjuangan yaitu Karna Sobahi-Tarsono D. Mardiana, ia menyumbang secara pribadi sebagai ketua Partai bukan sebagai Bupati jadi tidak menyalahi aturan,” kata Komisioner KPU Majalengka Divisi Teknis, Cecep Jamaksari, Rabu (21/02).
Cecep mengatakan untuk Paslon nomor urut 2 laporan awal dana kampanye yang sudah dilaporkan ke KPU totalnya Rp150 juta dengan rincian Rp75 disumbang oleh Ketua DPC PDI Perjuangan H. Sutrisno dan dilengkapi surat pernyataan bermaterai.
Cecep mengungkapkan untuk Paslon nomor urut 1 Maman Imanulhaq – Jefry Ramdani baru melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp10 juta dan tidak terdapat surat pernyataan penyumbang.
Sementara untuk Paslon nomor urut 3 Sanwasi-Taufan Anshar baru membuka nomor rekening sebesar Rp50 ribu dan dilengkapi surat pernyataan penyumbang atas nama calon Bupati Sanwasi.
“Nanti April akan laporan lagi ke KPU penerimaan sumbangan dana kampanye dan harus sudah tercatat jelas penyumbang perseorangan maupun perusahaan,” ungkap Cecep.
Dikatakan dia sesuai Peraturan KPU, untuk penyumbang perseorangan dibatasi Maksimal Rp75 juta, sedangkan untuk penyumbang perusahaan maksimal Rp750 juta.
Sementara itu Ketua KPU Majalengka Supriatna mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten Majalengka mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018, paling lambat 1 hari setelah menerima Laporan Awal Dana Kampanye pada papan pengumuan dan/atau laman website KPU Kabupaten Majalengka. /abduh