Cirebontrust.com – Baru pertama kali di Kabupaten Cirebon, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pada hari ini, KTR tersebut diresmikan oleh Bupati Sunjaya Purwadisastra di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Cirebon, Jumat (17/02).
Bupati Cirebon H. Sunjaya Purwadisastra mengatakan, launching KTR ini bertujuan untuk melindungi pegawai yang tidak merokok. Selain itu, launching ini juga bertujuan agar kantor di Dinas tersebut steril dari polusi asap rokok.
“Tujuannya kan jelas agar perokok tidak mengganggu pegawai yang tidak merokok, khususnya kaum wanita. Selain itu juga agar steril dari polusi asap rokok,” ujar Sunjaya seusai acara launching digelar.
Meskipun sudah ditetapkan KTR, Namun disediakan juga tempat khusus merokok. Ada lima Organisasi Perangkat Daerah yang akan diberlakukan KTR ini yakni Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Meskipun begitu disediakan untuk tempat merokok, termasuk wartawan yang mau merokok juga bisa di situ,” kata Sunjaya.
Launching KTR ini, menurut Sunjaya sesusai dengan Peraturan Bupati nomor 55 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Mengenai sanksi, Sunjaya menyerahkannya kepada Kepala OPD masing-masing.
“Kalau ada yang melanggar, sanksinya kan ada tahapannya, ada peringatan lisan, selanjutnya peringatan tertulis,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Cirebon, Denny Supdiana mengatakan aturan KTR ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
“Ini berlaku bagi semuanya, baik pegawai, tamu ataupun wartawan yang berkunjung ke sini tetap tidak boleh merokok di ruangan. Kalau mau kan sudah disediakan tempat khusus untuk merokok,” singkatnya. (Iskandar)