CIREBON (CT) – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Cirebon menegaskan sudah lama pihaknya tidak mengeluarkan izin kuliner, termasuk kawasan sekitar Desa Batembat, Kecamatan Tengah Tani. Hal itu terkait adanya sorotan masalah perizinan mengenai tempat kuliner yang tidak mempunyai lahan parkir.
Kepala BPPT Kabupaten Cirebon H. Abdul Mutholib mengatakan intansi yang dipimpinnya sudah dalam waktu lama tidak mengeluarkan izin untuk lokasi kuliner baru di kawasan Desa Batembat.
” Terakhir kali mengeluarkan izin pada 2013 lalu, sampai sekarang tidak ada lagi,” katanya.
Menurutnya, kalau ada lokasi kuliner yang baru dibangun pada 2015, bukan berarti perizinannya diproses di 2015. Dikatakan oleh nya hal tersebut kemungkinan proses perizinan pada waktu sebelumnya.
LBisa jadi perizinannya diproses jauh sebelumnya, hanya pengusaha kuliner baru membangunnya di 2015,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mempertanyakan izin tempat kuliner di kawasan tersebut. Menurut Dishub, BPPT harus mengkaji lebih dalam mengenai kawasan kuliner harus disertai dengan lahan parkir yang tidak menyebabkan kemacetan. (Iskandar)