oleh

BPPD DPRD Kota Cirebon Gagal Capai Target Prolegda 2015

CIREBON (CT) – Dari target 33 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tercantum dalam usulan program legislasi daerah (prolegda) tahun 2015, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Cirebon hanya bisa merampungkan 17 peraturan daerah (Perda).

Disampaikan Ketua BPPD DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, awalnya DPRD Kota Cirebon menargetkan hanya 23 raperda, kemudian pada anggaran perubahan kebutuhan penambahan raperda ditambah 10 raperda, menjadi 33 raperda. Dari jumlah tersebut, produk perda yang dihasilkan BPPD di tahun pertama kerja baru mencapai 17 perda.

“Dilihat dari produk yang dihasilkan, kami belum memenuhi target raperda yang diusulkan prolegda sebanyak 33 raperda,” kata Agung.

Pada prosesnya, lanjut dia, pengelolaan raperda menjadi perda diserahkan kepada pansus raperda masing-masing. Dan dalam proses pembuatannya BPPD sama sekali tidak bisa mengintervensi kerja-kerja pansus. Ia menjelaskan, posisi BPPD hanya sebatas menyerap pendapat dan pandangan. Sementara pembentukan perda disusun berdasarkan perhitungan skala prioritas untuk menentukan prioritas dari raperda.

“BPPD tidak bisa mengintervensi pansus karena untuk target perda yang belum selesai, masalahnya ada di masing-masing pansus. Raperda yang belum selesai di tahun 2015 akan dijadikan pekerjaan rumah di tahun 2016.

Sementara itu, Agung menyampaikan target raperda yang diusulkan di tahun 2016 mendatang direncanakan 23 raperda, sehingga dengan sisa raperda tahun 2015 berjumlah 16 raperda, menurut Agung, BPPD memiliki tugas untuk menyelesaikan tambahan 7 raperda lagi.

“Saya berharap ke depan pansus bisa lebih cepat dalam penyusunan raperda, terlebih memprioritaskan raperda yang sedang dibutuhkan masyarakat,” katanya. (Wilda)

Komentar