Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon perluas jalinan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal itu untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dengan lima FKTP baru tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi peserta JKN-KIS, Selasa (29/3/2022).
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ridha Mugiar menjelaskan, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon perluas jalinan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi FKTP untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Terdapat beberapa ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dan aturan perubahannya.
“Bagi puskesmas atau yang setara, persyaratan seperti Surat Izin Operasional (SIO), Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi. Ada juga Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker. Selain itu, Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain,” jelas Ridha.
Untuk klinik pratama dan rumah sakit Kelas D, terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk dapat melakukan kerja sama, yaitu NPWP Badan. Khusus untuk dokter praktik perorangan, persyaratannya antara lain memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya.
“Tahun 2022, BPJS Kesehatan telah membuat Berita Acara Kesepakatan Kebutuhan FKTP dengan Dinas Kesehatan. FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih luas menjangkau akses masyarakat sesuai dengan kebutuhan,” ucap Ridha.
Ridha melanjutkan, setelah proses analisa mapping kebutuhan fasilitas kesehatan kemudian ke proses kredensialing. Kredensialing untuk memastikan kesesuaian kondisi sarana prasarana fasilitas kesehatan dengan pengisian self asesment sebelumnya oleh fasilitas kesehatan yang mengajukan kerja sama.
Selain itu, melalui kredensialing BPJS Kesehatan memastikan komitmen pelayanan FKTP apabila nantinya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah semua proses itu nanti akan ada perjanjian tertulis dengan FKTP tersebut.
“Terhitung hari ini, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon telah bekerja sama dengan 427 FKTP di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu. Perluasan jalinan kerja sama kami harapkan mampu meningkatkan kualitas layanan serta kepuasan Peserta JKN-KIS,” ujar Ridha.
Sementara itu, Masludi Sopriyadi, salah satu pimpinan dari FKTP yang baru bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, menyambut baik kerja sama yang terjalin. Pihaknya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang BPJS Kesehatan berikan.
Masludi berharap, kerja sama yang terjalin dapat membantu masyarakat mendapatkan manfaat yang semaksimalnya.
“Sesuai komitmen, kami akan melayani peserta JKN-KIS sebaik-baiknya, sehingga jalinan kerja sama dapat berjalan secara optima,” tutur Masludi. (Haris)