oleh

Bermodus Penggandaan Uang, Dukun Lepus Didor Polisi

INDRAMAYU (CT) – Seorang dukun lepus yang mengaku dapat menggandakan uang, diketahui berinisial JW alias geri alias H. Ali alias H.Lukman alias H.Ibrahim (36) warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka ambruk dilumpuhkan polisi.

Aksi pelaku dilakukan bersama kaki tangannya yakni SN alias Udin alias Pandu alias Damar Wijaya (47), asal Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko didampingi Kasat Reskrim, AKP Niko N Adi Putra dan Kasubag Humas, AKP Ramauli Tampubolon mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan M. Yasmin Torohadi (54), warga Perum Bukit Damai Sentosa, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ke pihaknya.

Dalam laporannya, korban mengaku uang miliknya telah dirampas paksa oleh pelaku. Dikatakannya, antara korban dan pelaku ini sebelumnya saling kenal. Dari perkenalan itu, pelaku mengaku dapat menggandakan uang milik korban menjadi dua kali lipat dari yang diberikan oleh korban. Korban pun tergiur, akhirnya setuju akan memberikan uang kepada pelaku.

“Pada saat uang akan diserahkan kepada dukun palsu ditengah perjalanan yakni di wilayah Kedokan, Kabupaten Indramayu dicegat oleh pelaku dan kawan-kawan. Para pelaku langsung mengambil paksa uang serta HP milik korban. Sebelumnya, ketertarikan korban karena diperlihatkan pelaku uang mainan yang mirip dengan uang asli sehingga korban percaya dan tergiur,” katanya, Kamis (04/02).

Pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap petugas. Meski telah diberikan tembakan peringatan, JW tetap kabur hingga akhirnya terpaksa betis kanannya dihadiahi timah panas petugas. JW pun ambruk, sementara SN diamankan dari rumahnya  tanpa ada perlawanan.

“Dai tangan tersangka kita sita barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp. 679.900.000,- pecahan 100 ribuan, satu mobil Toyota Avanza yang digunakannya sebagai alat kejahatan, 16 buah HP, 48 simcardd berbagai provider serta uang hasil kejahatannya sebanyak Rp.3.700.000. Karena perbuatannya, pelaku terancam masuk penjara paling lama 12 tahum sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana,” Widjonarko. (Dwi Ayu)

Komentar