Bawaslu : Kita Tidak Setuju Untuk Wacana Penudaan Proses Hukum Terhadap Peserta Pilikada

Citrust.id – Berkaitan dengan calon kepala daerah yang terkena kasus, Bawaslu keberatan soal wacana penundaan proses hukum terhadap peserta pilkada.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Pemilihan Umum RI Abhan yang mengatakan,” proses penegakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana memang merupakan ranah Polri, akan tetapi bila kemudian pelaku pidana ini menjadi calon kepala daerah, kita tidak setuju untuk wacana di tunda proses hukum terhadap peserta pilikada. kalau kemudian salah satu calon mempunyai kasus ijasah maka proses hukumnya tidak boleh dihentikan, maka harus dituntaskan”, katannya (22/01/2018) dilansir kompas. Lanjutnya, dalam rapat konsultasi dengan DPR memang keberatan kalau tindak pidana pemilihan harus dihentikan.

Lebih jelas lagi ketua bawaslu mengatakan, bahwa ketika salah satu paslon ada yang kemudian melakukan politik SARA maka kita ingin kepolisian mengusut persoalan tersebut. Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta jajarannya untuk tak mengusut perkara yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum nantinya. Dimana menurut Kapolri, bahwa Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai (05/01/2018). /SW

BACA JUGA:  Kisah Arya Permana, Putus Sekolah Karena Berbobot 189,5 Kg dan Ditangani 13 Dokter Spesialis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *