Banyak LHP Bermasalah, Majalengka Masuk Zona Kuning

Citrust.id – Pos audit desa yang ditandai dengan diberikannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2018 ternyata masih menyisakan berbagai kekurangan dalam pelaporan, baik dari segi pertanggungjawaban administrasi maupun program yang belum terealisasikan.

“Dari 330 desa dan 13 kelurahan, baru sekitar 120 desa yang diaudit. Dari jumlah tersebut, ada 2 LHP desa ditangguhkan karena ada hal yang perlu di dalami,” ungkap Inspektur Inspektorat Kabupaten Majalengka, Edy Noor Sujatmiko, Senin (16/9)

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap 120 desa tersebut, ada potensi kerugian negara dengan indeks 0.58 persen dan masuk pada zona kuning atau hati-hati. Jika dirupiahkan, ada potensi kerugian negara sekitar Rp2 miliar dari 120 desa tersebut.

Tindak lanjut pemeriksaan harus diselesaikan paling lambat 60 hari setelah laporan audit diselesaikan. Apabila tidak ditindaklanjuti akan ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini harus segera diperbaiki, jika tidak diselesaikan dalam kurin waktu 60 hari maka akan kasusnya akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.

Edy memaparkan, pos audit menyasar 4 aspek desa. Pertama, aspek kebijakan untuk mengukur efektivitas kegiatan yang didanai dari dana desa. Kedua, aspek kelembagaan. Tujuannya mengukur proses yang berlangsung mapakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aspek keuangan untuk mengetahui tingkat efisiensi penyerapan APBDesa dan aspek pengelolaan aset desa.

“Dari 4 aspek, ada 112 kondisi/kejanggalan dari aspek kebijakan, 180 kondisi dari aspek kelembagaan, aspek keuangan 581 kondisi serta aspek pengelolaan aset ada 196 kondisi,” jelas Edy.

Setelah pos audit itu selesai, pihaknya juga sudah memberikan rekomendasi atau menunjukan titik kesalahan dalam pelaporan agar dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, tidak tersandung kasus hukum.

BACA JUGA:  H. Ruslandi, SH: Kinerja Pendamping Desa Belum Maksimal, Picu Penyelewengan Dana Desa!

Di tempat yang sama, Bupati Majalengka Karna Sobahi menjelaskan, desa maupun kelurahan berada dalam satu sistem pemerintahan. Keduanya saling bersinergi untuk mewujudkan visi pembangunan di daerah. Majalengka dengan 330 desa dan 13 kelurahan harus berkomitmen dan taat pada sistem agar visi Raharja yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Majalengka dapat terealisasi.

Program yang sudah berjalan di kementerian desa menimbulkan problem yang dihadapi terkait skill management dan SDM sehingga banyak idesa yang administrasinya bermasalah ketika dilakukan audit oleh Inspektorat.

“Perangkat desa yang ada di bawah kepemimpinan kepala desa harus mampu menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan penyerapan anggaran dana desa,” ucapnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *