Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan

Citrust.id – Penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jangan disalahgunakan sehingga berbenturan dengan hukum.

Hal tersebut dikatakan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, saat menghadiri launching penyaluran dana desa dan alokasi dana desa tahun 2020, Kamis (5/3).

“Kenaikan anggaran ke setiap desa minimal bisa memanfaatkan pembangunan di setiap sektor. Selain itu, sektor pemberdayaan harus terus ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat sehingga bisa mengurangi angka kemiskinan di desa,” harap Bupati.

Pemerintah desa harus bisa bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan seluruh elemen yang ada supaya bisa bersinergi ada keselarasan dan sinkronisasi mewujudkan Majalengka Raharja.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan, negara memberikan dana desa guna menunjang pembangunan dan mewujudkan pemerintah desa yang mandiri. Polri sudah melakukan MoU dengan Kemendagri bersama instansi terkait untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran penggunaan dana desa.

“Dana desa merupakan anggaran dari pemerintah untuk desa dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan lancarnya pembangunan desa. Oleh karenanya, semua harus memahami tentang dana desa dan aturan penggunaannya sehingga dapat menjalankannya dengan baik,” kata Kapolres. (Abduh)

BACA JUGA:  UMKM di Majalengka Terkendala Pemasaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *