APEDI dan Pemberdayaan Desa

Oleh: Sudrajat (Direktur Ekososbud APEDI Jawa Barat)

a. Akar Masalah

Sejak UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 diundangkan, mayarakat desa seperti mendapat angin segar untuk menghirup kesejahteraan dari kebijakan tersebut. Dari segi fisik tak dipungkiri, di sana-sini ada peningkatan prasarana-sarana pedesaan, seperti jalan desa, drainase, dan jalan lingkungan. Ada lebih kurang Rp1,4 miliar dana desa yang digelontorkan di sana setiap tahunnya.

Namun, dalam prakteknya, infrastruktur desa justru lebih banyak dinikmati pelaku industri atau pengusaha kelas menengah dan besar, seperti pengembang. Para pelaku industri dan pengusaha itu meng-accopation aset-aset produktif rakyat, misal lahan pertanian, lahan tambak rakyat, perkebunan rakyat, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian mereka.

Tanpa adanya proteksi kebijakan yang serius, infrastruktur yang dibangun melalui dana desa bukan menjadi peluang bagi masyarakat meningkatkan daya saing ekonomi, tapi malah sebagai ancaman.

Faktor ancaman bukan saja datang dari komitmen anggaran desa yang tidak pro-poor tadi, tapi juga dari berbagai potensi penyalahgunaan keuangan desa sebagai dampak dari politik ijon pemilihan kepala desa yang tak kecil. Untuk memenangi sebuah kontestasi politik kepala desa, sebagian calon menggelontorkan modal tak sedikit sebagai politik uang. Kisarannya dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Praktek politik uang dalam pilkades memang ibarat kentut. Tak nampak wujudnya, tapi baunya menyengat. Lantas bagaimana cara mereka mengembalikan uang politik yang mereka keluarkan kalau bukan dengan menyunat pos-pos anggaran dana desa? Fenomena ini terafirmasi sebagaimana data yang dirilis Indonesian Corruption Watch (ICW), bahwa sepanjang 2015-2018 terdapat 252 kasus korupsi anggaran desa (kompas.com).

b. Peran APEDI

Organisasi profesi APEDI (Asosiasi Pengusaha Desa Indonasia) sebagai entitas bisnis melihat situasi tersebut. Peran APEDI sangat dinanti untuk segera memulai merumuskan program-program strategis, yakni;

BACA JUGA:  Bahas Penataan Utilitas, Pansus Minta PLN dan Telkom Pelajari Draf Raperda

1. Memfasilitasi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan kondusif bagi pengembangan potensi ekonomi desa berbasis sumber daya lokal.

2. Mendorong BUMDES menjadi motor lahirnya korporasi yang cakap, berdaya saing tinggi, mandiri dan berkelanjutan.

3. Memberdayakan pelaku usaha lokal, baik yang berbasis hasil pertanian, kelautan, perkebunan, kerajinan, maupun budi daya agar memiliki skill yang tinggi dalam meningkatkan nilai tambah (value added) produk lokal berbasis masyarakat.

4. Memperkuat kelembagaan wirausaha dan jejaring wirausaha dengan pasar regional, nasional dan global dengan memanfaatkan teknologi informasi.

5. Memperkuat kapasitas masyarakat melalui pengetahuan entrepreneurship sehingga melahirkan pelaku wira usaha baru sebagai peran kunci membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa.

6. Memastikan tersedianya infrastruktur desa (prasarana-sarana) yang mendukung langsung peningkatan/pertumbuhan ekonomi desa yang dampaknya meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat (purchasing power pharity). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *