oleh

ASN yang Mudik akan Disanksi Pengurangan Tunjangan

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka dan unsur Forkopimda mengevaluasi perkembangan Covid-19 dalam 14 hari sejak ditetapkannya PPKM Mikro tahap keempat pada 30 Maret hingga 5 April 2021.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, dari evaluasi tersebut, masih ada penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19. Pergerakannya pun fluktuatif.

“Oleh karena itu, Kabupaten Majalengka kembali menerapkan PPKM Mikro berbasis pengoptimalan Posko Desa. Kebijakan ini berlaku mulai 5-19 April,” ungkapnya, Kamis (8/4).

Karna mengatakan, vaksinasi tetap berjalan pada bulan suci Ramadan 1442 sesuai target yang telah ditentukan. Bagi masyarakat Kabupaten Majalengka yang telah berusia 18 tahun ke atas dan telah memenuhi berbagai persyaratan wajib divaksin.

Vaksinasi digelar pada malam hari, sesudah salat Tarawih agar tidak menimbulkan pro dan kontra. Pemkab telah mengeluarkan surat edaran bupati tentang pelaksanaan vaksinasi dan tata cara ibadah bulan Ramadan.

Tidak ada larangan beribadah selama bulan cuci Ramadan. Salat Tarawih dan tadarus boleh dilakukan. Ceramah keagamaan berdurasi 15 menit saja. Salat Idulfitri boleh dilaksanaka di masjid maupun di lapangan.

“Syaratnya harus mentaati protokol kesehatan. Nanti ada pembatasan kapasitas dan pembatasan jarak juga,” jelas Karna.

Karna menambahkan, pemerintah pusat melarang mudik lebaran 2021. Ole karena itu, masyarakat diimbau tidak mudik. Hal itu juga berlaku bagi ASN di lingkungan Pemda Majalengka.

“ASN dilarang mudik. Apabila ada yang memaksa mudik, maka akan ada hukuman. Bisa saja dalam bentuk pengurangan maupun penangguhan tunjangan kinerja (tunkin),” tegasnya. (Abduh)

Komentar