Ilustrasi
CIREBON (CT) – Terkait isu kewarganegaraan ganda yang menerpa Arcandra Tahar, pihak Istana Kepresidenan tidak mau disebut kecolongan karena sudah terlanjur memilihnya sebagai menteri. Sementara UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara Pasal 22 menyatakan “Untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan warga negara Indonesia (WNI)”.
Arcandra dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Presiden Joko Widodo pada reshuffle atau perombakan kabinet jilid II pada akhir Juli 2016 lalu. Namun, belakangan baru diketahui bahwa Arcandra berstatus warga negara Amerika Serikat dan langsung diberhentikan oleh Presiden Jokowi.
Kabarnya, pria yang pernah menjabat sebagai Presiden Petroneering, Houston, Texas itu direkomendasikan sebagai menteri melalui Darmawan Prasodjo, salah satu deputi Kepala Staf Presidenan (KSP) pada masa kepemimpinan Luhut Binsar Pandjaitan. Darmawan adalah sahabat Arcandra dan memiliki relasi dekat dengan Presiden Jokowi. Darmawan juga adalah mentor Jokowi selama masa kampanye untuk urusan minyak dan gas.
Sebagai deputi KSP, Darmawan berperan sebagai pemberi second opinion kepada Presiden Jokowi untuk pengelolaan sumber daya mineral. Pandangan Darmawan juga beberapa kali berseberangan dengan Menteri ESDM sebelumnya yaitu Sudirman Said dalam kasus Freeport, Blok Mahakam, dan Blok Masela. (Net/CT)