Ilustrasi
Majalengkatrust.com – Bupati Majalengka H. Sutrisno mengungkapkan adanya permohonan anggota DPRD Majalengka, yang menghendaki adanya SPPD dalam daerah serta kenaikan SPPD luar daerah menjadi Rp 1 juta per hari.
Menurut Bupati Sutrisno, hal tersebut dianggap tidak rasional serta dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang hanya membolehkan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dalam daerah dengan perjalanan lebih dari 8 jam.
Bupati Majalengka Sutrisno menyatakan dengan tegas tidak akan mengakomodir keinginan anggota DRPD Majalengka, yang mengendaki kenaikan SPPD luar daerah sebesar Rp 500.000 per hari atau menjadi Rp 1.000.000 per hari, serta SPPD dalam daerah.
Dijelaskan Bupati Sutrisno, keinginan anggota dewan yang menghendaki SPPD dalam daerah dianggap menyalahi aturan, pasalnya tidak ada aturan baik Permendagri apalagi UU yang mewajibkan APBD mengeluarkan SPPD dalam daerah. Kalalupun ada SPPD dalam daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, itu bagi perjalanan dinas yang membutuhkan waktu selama 8 jam lamanya. Sedangkan wilayah desa di Kabupaten Majalengka tidak ada yang ditempuh dengan waktu hingga 8 jam, karena jarak ibu kota kabupaten dengan desa semuanya bisa ditempuh dengan waktu kurang dari dua jam.
“Peraturan Menteri Keuangan menyatakan dengan jelas perjalanan dinas dalam daerah tidak ada SPPD, yang diperbolehkan menggunakan SPPD hanya daerah yang ditempuh dengan waktu lebih dari 8 jam.,” tegas Bupati Sutrisno kepada awak media di halaman Pendopo, Kamis (01/12) kemarin.
Menurutnya permohonan yang diajukan dewan mengenai kenaikan SPPD dalam daerah, serta kenaikan tunjangan perumahanpun tidak akan bisa dipenuhi. Karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.
Bila dewan dipenuhi, maka belanja langsung seperti untuk pembangunan infrastuktur dan pengadaan barang sebagai sarana penunjang atau bantuan lainnya untuk masyarakat akan sangat terganggu.
Sebelumnya Ketua DPRD Majalengka Tarsono D Mardiana mengatakan, DPRD mengajukan permohonan SPPD dalam daerah terkait selama ini DPRD Majalengka tidak pernah menerimanya, padahal dewan harus melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta menampung aspirasi masyarakat yang menjadi konstituennya atau bidang kerja komisi masing-masing.
Alasan lainnya meminta kenaikan tambahan SPPD luar daerah karena SPPD anggota DPRD Majalengka kini paling kecil, dibanding anggota DPRD di luar Kabupaten Majalengka yang sudah lebih dari Rp 1 juta per hari.
Demikian juga dengan tunjangan sewa perumahan yang sudah dinilai kurang memenuhi unsur kelayakan. Sewa rumah sebesar Rp 5 juta per bulan sudah cukup lama, padahal menurut Tarsono setiap tahun terjadi inplasi yang cukup besar. Kondisi tersebut mempengaruhi nilai rupiah.
Sekda Majalengka yang juga Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), H. Diki Ahmad Sodikin mengatakan, kalau RAPBD Kabupaten Majalengka tahun 2017 mengalami devisit hingga Rp 500 miliar bila dibanding tahun 2016, atau hanya Rp 2,8 triliun.
Dikatakan dia, turunnya pendapatan ini bersumber dari DAK, baik DAK untuk Pendidikan, Bina Marga dan Cipta Karya, Kesehatan dan sejumlah sektor lainnya. (Abduh)