JAKARTA Cirebontrust.com – Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin membantah tudingan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul yang menyebut pencopotan dirinya dari jabatan juru bicara partai karena adanya campur tangan Amir.
Bahkan Amir mengancam akan melaporkan Ruhut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
“Kami merasa tidak terima dengan apa yang disampaikan oleh Ruhut, kami akan laporkan Ruhut ke MKD,” tutur Amir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/08).
Amir menjelaskan, Ruhut yang kini beralih jabatan menjadi Ketua Departemen Koordinasi Polhukam Demokrat tersebut, telah melecehkan sejumlah elite Demokrat, atas tudingan yang tak mendasar.
Karena apa yang dilakukan oleh Ketua Umum dengan mencopot Ruhut merupakan atas pertimbangan banyak hal, dan bukan karena campur tangan dirinya.
“Banyak kader Golkar yang merasa tidak suka dengan gaya komunikasi buruk yang ditontonkan oleh Ruhut,” tegasnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat mengatakan, Ruhut Sitompul kehilangan jabatan juru bicara karena mengabaikan peringatan Partai Demokrat soal Pilkada DKI Jakarta 2017. Demokrat belum menentukan sikap, namun Ruhut justru mendukung calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Karena itu Demokrat sudah geram dengan prilaku Ruhut yang mendukung Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta 2017. Pasalnya, hingga kini Demokrat belum menentukan sikap apa pun perihal calon Gubernur DKI. Sebab, Majelis Tinggi Partai Demokrat masih terus membahas dan mencari calon potensial.
“Apa yang dilakukan oleh Ruhut tidak mencerminkan seorang juru bicara partai,” katanya.
Masih kata Agus, sebelum penonaktifan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah memberi peringatan kepada Ruhut atas sikap pribadinya mendukung Ahok. Menurut partai, sikap tersebut bisa disalahartikan oleh publik.
“DPP sudah memperingati Ruhut tapi justru tidak diindahkan oleh dia,” ujarnya.
Diketahui, Ruhut Sitompul angkat bicara terhadap reposisi dirinya dari juru bicara menjadi Ketua Departemen Koordinasi Polhukam Partai Demokrat.
Menurutnya, keputusan ini diambil karena Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin merasa kecewa dengan dirinya, lantaran tidak membela anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, yang merupakan Wasekjen Demokrat saat terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Di samping itu, juga karena pernyataan dukungan Ruhut kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilgub DKI Jakarta 2017, yang dianggap tidak mewakili Partai Demokrat sebagai juru bicara. (Eros)