Agung: Semua yang Dituduhkan kepada Dua Pimpinan CSI tidak Berdasarkan Bukti Hukum

Cirebontrust.com – Adanya tuduhan  pelanggaran tindak pidana berupa penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana Pasal 59 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Tuduhan tindak pidana pencucian uang, dan penyalahgunaan izin usaha kepada dua direksi CSI, yakni M Yahya dan Iman Santoso merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

Demikian diungkapkan Manager Operational PT CSI, Agung Hermawan didampingi Direktur Public Relation, Yugo Dadang Sudarman, pada konferensi pers, Jumat (09/12), di Kantor Pusat CSI di kawasan Pilang, Kabupaten Cirebon.

Agung mengatakan, semua yang dituduhkan terhadap dua pimpinan itu tidak didukung oleh fakta dan bukti hukum. Oleh karena itu, dalam menyikapi kasus ini mereka berhak atas asas praduga tak bersalah.

Dijelaskan Agung, dari sisi legalitas, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan  (KSPPS) BMT CSI Syariah Sejahtera Cirebon merupakan koperasi nasional yang sah secara hukum.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 1152/BH/M.KUKM.2V/2014 serta berbagai dokumen perizinan dari instansi-instansi lain, khususnya di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM serta dalam pembinaan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Cirebon.

Selain itu, lanjut Agung, hubungan antara KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera dengan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) adalah berupa kemitraan kerjasama manajemen operasional, sumber daya manusia, dan pengembangan bisnis di dalam maupun luar negeri.

Kerjasama itu didasari kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2014 dan 2015.

“Hubungan kemitraan ini bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan  bukan kejahatan money laundry,” ujarnya. (Haris)

BACA JUGA:  Pendidikan Lalulintas Kini Mulai Diajarkan kepada Siswa SD hingga SMP di Majalengka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *