Bupati Kuningan Lakukan Pembahasan Soal Perangkat Daerah

  • Bagikan

KUNINGAN (CT) – Bupati Kuningan H Acep Purnama menyampaikan sejumlah jawaban terhadap Pandangan Umum (PU) dari Fraksi DPRD Kuningan, dalam sidang paripurna terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (10/08).

Acep mengatakan, dalam penyusunan perangkat daerah harus didasarkan pada penyusunan sesuai dengan karakteristik pemerintahan.

“Kami telah menyusun sesuai amanat pasal 40 PP nomor 18 Tahun 2016. Kajian akademik dalam penyusunan perangkat daerah. Kami tidak melakukan hal itu karena dalam hal penataan perangkat daerah harus sesuai PP nomor 18 Tahuun 2016,” katanya.

Kemudian, terkait nomenklatur dinas atau badan hasil penggabungan urusan pemerintahan, pihaknya menilai secara teknis akan dibahas dengan pansus, mengingat dan mempertimbangkan hasil pemetaan urusan pemerintahan yang telah divalidasi oleh Kemendagri atau lembaga teknis.

“Pembentukan perangkat daerah, selain memperhatikan hasil pemetaan urusan dan validasi hasil pemetaan, juga mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagaimana tertuang dalam pasal 2 PP nomor 18 Tahun 2016,” jelas Acep.

Sebelumnya terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kuningan, H Toto Hartono, mengusulkan sebanyak 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam struktur pemerintahan Kabupaten Kuningan.

“Jumlah tersebut lebih sedikit dari yang diusulkan oleh Baperda DPRD, yakni sebanyak 24 SKPD, dengan kondisi Pemkab Kuningan saat ini yang memiliki 34 SKPD,” kata H Toto Hartono yang juga Fraksi Demokrat.

Berdasarkan dari berbagai catatan fraksinya, maka dirinya mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi 17 Dinas dan 3 Badan Daerah, dari yang sebelumnya diusulkan Baperda pada pasal 4 (1) tentang Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Kuningan, sebanyak 20 Dinas dan 4 Badan Daerah.

“Nomenklatur itu diantaranya Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan,” katanya. (Ipay)

BACA JUGA:  Sultan Sepuh XIV Cirebon Resmikan Masjid Al-Munawwar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *