Tanpa Draf III LHP BPK, Ketua DPD Golkar Anggap DPRD Kuningan Tidak Fairplay

KUNINGAN (CT) – DPD Partai Golkar Kuningan prihatin terhadap kinerja DPRD Kuningan, terutama mengenai Draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015 yang tidak terbuka untuk dilakukan pengkoreksian dalam sidang paripurna yang digelar kemarin, Kamis (15/07).

“Soal draf atau buku baru diserahkan pada H-1 itu pun baru dua buku, buku I dan II, sementara buku III tidak diberikan kepada fraksi atau anggota DPRD, kemana satunya?,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Yudi Budiana.

Mantan Ketua DPRD Kuningan ini mengatakan, bahwa LHP BPK secara resmi telah disampaikan oleh BPK kepada pemerintah daerah (Bupati dan Ketua DPRD, red), pada tanggal 7 Juni 2016.

“Jika direntang-waktukan satu bulan lebih, materi tersebut malah disimpan, tidak segera diserahkan kepada fraksi dan atau anggota DRPD, ada apa dengan ketua DPRD dan atau Sekwan? kenapa malah disimpan?” ungkap Yudi dengan nada bertanya.

Melihat hal tersebut, kata Yudi, tentu sejumlah pihak akan mempertanyakan transparansi. Apalagi hal tersebut menjadi poin utama terlaksananya pemerintahan yang baik.

“Berdasarkan UU no 15 tahun 2004, bahwa LHP yang telah disampaikan kepada DPRD, dinyatakan terbuka untuk umum, berarti dapat diperoleh dan diakses oleh masyarakat,” tegasnya.

Masih kata Yudi, kemudian dipertegas oleh UU no 15 tahun 2016 tentang BPK, bahwa hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPRD, dinyatakan terbuka untuk umum.

“Sehingga, kita pun mempertanyakan bagaimana implementasi dari UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” tandas Yudi. (Ipay)

BACA JUGA:  Dwi Kewarganegaraan Picu Persaingan Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *