Ilustrasi
CIREBON (CT) – Obat herbal yang layak konsumsi adalah yang berstandar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memiliki Evidence Based Medicine (EBM) atau bukti ilmiah berdasarkan penelitian klinis dalam tatalaksana proses penyembuhan penyakit.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mengatakan bahwa masyarakat perlu diedukasi terkait penggunaan obat herbal karena ada standarisasi tersendiri serta harus memiliki dasar riset yang jelas.
Edukasi dibutuhkan agar masyarakat tidak asal memilih serta terhindar dari dampak yang tidak diinginkan, apalagi saat ini banyak iklan obat herbal di media massa.
Baiknya, masyarakat berhati-hati dalam menentukan obat herbal karena banyak jenis penyakit, baik itu regeneratif ataupun kronis yang membutuhkan pelayanan komplementer.
Karena para produsen obat herbal juga tidak dibenarkan mengklaim penggunaan obatnya dapat menyembuhkan penyakit dalam jangka waktu tertentu. Semuanya obat harus uji klinis dan masyarakat harus jeli dan tahu obat herbal berizin jual memiliki logo. (Net/CT)