INDRAMAYU (CT) – Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 1, Anna Sophanah-Supendi (ANDI), Khalimi mengungkapkan agenda pembacaan eksepsi pada sidang kedua di Mahkamah Konstitusi, yang akan digelar pada Selasa (12/01) pukul 16.00 wib akan menyiapkan sebanyak lima butir eksepsi.
“Lima eksepsi ini antara lain dari segi hukum acara, misalnya legal standing, kompetensi absolut, permohonan dari pemohon apakah kabur atau tidak, dan yang terpenting kami akan berupaya agar sidang MK tidak bisa dilanjutkan,” ucapnya, Senin (11/01).
Khalimi mengungkapkan, pihaknya tetap berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015, yang telah memberikan pembatasan dengan selisih suara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) dan (2), margin atau selisih suara yang dapat mengajukan sengketa PHPU hasil ke MK adalah maksimal 2 persen.
“Artinya, jika selisihnya di atas 2 persen, sudah pasti akan ditolak MK. Pada prinsipnya, kami sebagai kuasa hukum KPU Indramayu siap hadir dan membela hak-hak klien di persidangan nanti dengan segala konsekuensi,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk pelanggaran dan sengketa pada electoral process sudah didesain dan diselesaikan di lembaga penegak hukum lainnya, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan ditambah lagi pengawas pemilu yang telah diberi kewenangan menyelesaikan sengketa Pilkada.
“Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa , apakah disidang terus atau dismisal (ke luar dari proses persidangan, red), pada prinsipnya kami siap hadapi dan yakin MK menolak putusan dismisal,” tandasnya. (Dwi Ayu)