Polda Metro dan Kejati DKI Dilaporkan ke Presiden Jokowi

  • Bagikan

JAKARTA (CT) – Dr. Samuel Lucas Simon, SpKK dan beserta tiga orang saudaranya melaporkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena kasus hukum yang merugikan pihaknya tidak berlanjut bahkan akan dihentikan, padahal tersangka sempat ditahan.

“Benar kami melapor kepada Bapak Presiden Jokowi meminta perlindungan hukum atas kasus penyerobotan dan dugaan pemalsuan surat tanah. Tersangka sebanyak tiga orang sudah sempat ditahan, kok sekarang malah mau dihentikan,” ujar Samuel menjawab pertanyaan wartawan, Senin.

Menurut Samuel, perkaranya berawal tahun 2010, saat itu dia melalui pengacaranya melaporkan kasus tentang keterangan palsu dalam akta autentik kepada Polda Metro Jaya tertanggal 6 Oktober 2010. Setelah cukup bukti tersangka Dewanto Kurniawan dkk ditahan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 25 November 2013, selama 11 hari.

Setelah itu kemudian dilakukan penangguhan penahanan dan tersangka wajib lapor. Berkas perkara atas nama Dewanto Kurniawan, Rudy Pratikno, dan Iskandar Achyar selalu P-19 dan tidak pernah sempurna. “Sudah empat kali berkas perkara dikembalikan, padahal menurut penyidik unsurnya telah lengkap,” tambah Samuel lagi.

Setelah empat kali bolak balik, tahap konsultasi antara penyidik dengan penuntut umum akhirnya dilakukan gelar perkara pada 15 Oktober dan 30 Oktober 2014. Kemudian dikeluarkan SP2HP tertanggal 4 November 2014 yang menyatakan bahwa dari hasil gelar perkara itu direkomendasikan untuk dihentikan penyidikannya.

“Itu sebabnya kami melaporkan kinerja kejaksaan dan kepolisin kepada Bapak Presiden Jokowi, kami meminta perlindungan hukum. Tersangka sudah pernah ditahan, itu artinya unsurnya sudah terpenuhi, koq sekarang mundur, malah mau dihentikan. Kami, berharap Pak Jokowi memberikan perhatian terhadap kasus seperti ini,”tambahnya lagi.

BACA JUGA:  [VIDEO] Sambut Ramadan, Keraton Kanoman Gelar Tradisi Munggahan

Baik penuntut umum maupun pihak penyidik dinilai tidak obyektif dalam menangani kasus yang merugikan keluarga besarnya. Seharusnya sikap kejaksaan dan kepolisian sebagai penegak hukum dapat menegakan hukum seadil adilnya bagi masyarakat. Laporan kepada Presiden RI juga ditembuskan kepada Menkopolhukam, Menteri Hukum dan Ham, Kapolri dan Jaksa Agung.

“Bapak Jokowi, selaku Presiden RI merupakan harapan kami terakhir untuk mengembalikan hak keluarga atas tanah seluas sekitar tiga hektar yang diserobot dan dibuat sertifikat, padahal girik asli atas tanah tersebut masih ada pada keluarga kami,” ujarnya sambil berharap hukum dan keadilan bisa didapat oleh siapa pun di negeri ini.(CT-117)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *