BPJS Kesehatan Perluas Mitra Asuransi Tambahan untuk KAPJ

BPJS Kesehatan Perluas Mitra Asuransi Tambahan untuk KAPJ
BPJS Kesehatan perluas mitra asuransi tambahan untuk KAPJ. (ist)

Citrust.id – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) untuk memperkuat implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama di Bogor, Selasa (6/10/2026), sehingga jumlah mitra BPJS Kesehatan dalam penerapan KAPJ kini mencapai 31 perusahaan.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK). Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut pembahasan KAPJ yang sebelumnya dilakukan BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi AKT melalui Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ.

Selain kerja sama dengan BPJS Kesehatan, pada kesempatan yang sama dilakukan pula penandatanganan kerja sama antara perusahaan AKT dengan fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun grup rumah sakit.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba mengatakan, kolaborasi tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi manfaat antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan AKT sekaligus meningkatkan perlindungan bagi peserta.

”Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan,” ujar Abdi.

Menurut Abdi, KAPJ bukan mekanisme yang sepenuhnya baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Pengaturan mengenai kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah tercantum dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.

Kehadiran Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025 kemudian memperkuat penerapannya. Penguatan tersebut mencakup koordinasi kepesertaan JKN dan AKT yang aktif, penggunaan sistem tagihan satu pintu, pengaturan proporsi pembiayaan, serta perlindungan peserta dari biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam skema baru tersebut, kerja sama formal antara BPJS Kesehatan dan AKT menjadi salah satu persyaratan. Peserta juga harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif serta mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua penyelenggara.

BACA JUGA:  Lamanya Jam Kerja Pengaruhi Keberhasilan Pemberian ASI Eksklusif

Perjanjian KAPJ sendiri mencakup tiga aspek utama, yaitu koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem tagihan satu pintu, dan pembayaran selisih biaya pelayanan kesehatan.

Untuk pelayanan melalui prosedur JKN, pembiayaan dilakukan secara proporsional. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen dari tarif INA-CBG, sedangkan AKT membayar selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan. Dalam skema tersebut, peserta tidak dibebani biaya tambahan di luar ketentuan.

Ada pula skema kedua yang memungkinkan peserta memperoleh pelayanan di rumah sakit jejaring AKT tanpa mengikuti prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan dalam skema ini menjadi tanggungan AKT sesuai manfaat dalam polis peserta, sedangkan BPJS Kesehatan tidak bertindak sebagai pembayar pelayanan kesehatan. Meski demikian, status kepesertaan JKN dan AKT tetap dikoordinasikan.

”Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” tambah Abdi.

Abdi menambahkan, mekanisme tersebut juga memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas selisih biaya pelayanan. Sistem tagihan satu pintu diharapkan membuat proses pembiayaan lebih transparan sekaligus melindungi peserta dari pengeluaran pribadi yang tidak sesuai ketentuan.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menilai penerapan KAPJ menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT dapat mendukung akses masyarakat terhadap layanan kesehatan melalui mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.

”KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Menkes.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penerapan KAPJ juga memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan secara keseluruhan.

“Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat. Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” ujar Ogi.

BACA JUGA:  Yuk Pelihara Kesehatan Jantung dengan Cara Ini

OJK, kata Ogi, juga terus memperkuat sektor asuransi kesehatan melalui sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang mewajibkan perusahaan asuransi meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko serta memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 perusahaan sudah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. OJK berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif dan terus diperluas hingga seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027.

Adapun 31 Asuransi Kesehatan Tambahan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ terdiri atas PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi BRI Life, PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life), PT Hanwha Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT AIA Financial, dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Selanjutnya, terdapat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife), PT Asuransi Sinar Mas, PT Bosowa Asuransi, PT Pertalife Insurance, PT AJ Central Asia Raya, dan PT Asuransi Takaful Keluarga.

Daftar berikutnya mencakup PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk, PT Avrist Assurance, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, PT Prudential Sharia Life Assurance, PT Prudential Life Assurance, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, dan BNI Life Insurance.

Kemudian terdapat PT Panin Dai-ichi Life, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sun Life Financial Indonesia, PT Sun Life Syariah, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk., PT AXA Financial Indonesia, PT Zurich Topas Life, PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia, serta PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *