Citrust.id – Tiga pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditahan polisi setelah diduga merusak sepeda motor milik warga dengan celurit. Aksi yang terjadi di Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Sabtu (3/10/2026) dini hari itu disebut tidak dilatarbelakangi persoalan pribadi, melainkan dilakukan untuk mencari sensasi dan kesenangan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial D melapor kepada Polsek Majalengka Kota. Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban keluar rumah untuk membeli makanan.
Saat melintas di wilayah Kelurahan Cijati, D tiba-tiba menjadi sasaran pelemparan botol minuman keras. Lemparan tersebut membuat korban terjatuh dari sepeda motornya.
Situasi kemudian semakin memburuk. Tiga pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut merusak sepeda motor korban menggunakan celurit sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Laporan korban ditindaklanjuti Polsek Majalengka Kota bersama Satreskrim Polres Majalengka. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada persoalan khusus antara para pelaku dan korban. Ketiganya disebut melakukan aksi tersebut hanya untuk mendapatkan sensasi.
“Motif para pelaku ini hanya untuk mencari sensasi atau kesenangan semata,” kata Aldy seusai konferensi pers di Aula Sindangkasih, Mapolres Majalengka, Senin (5/10/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang yang disita antara lain sebilah celurit yang diduga digunakan untuk merusak sepeda motor korban, sepeda motor milik tersangka, sepeda motor korban yang mengalami kerusakan, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Ketiga tersangka diketahui masih berusia muda. Dua orang berusia 19 tahun, sedangkan satu tersangka lainnya berumur 20 tahun. Dari ketiganya, satu orang diketahui bekerja sebagai sopir dan dua lainnya tidak bekerja.
Kendati sudah mengamankan para tersangka, polisi masih melakukan pendalaman. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya hubungan ketiganya dengan kelompok tertentu.
“Kami masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan sementara, memang motif daripada pelaku ini hanya untuk mencari sensasi atau kesenangan mereka semata,” ujar Aldy.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Aldy menegaskan kepolisian akan mengambil tindakan terhadap aksi kekerasan maupun kejahatan jalanan yang dapat mengganggu keamanan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami imbau kepada seluruh orang yang ingin berniat untuk melakukan aksi kejahatan, terutama kejahatan jalanan yang dapat meresahkan masyarakat, untuk mengurungkan niatnya,” katanya.
Polres Majalengka juga meminta masyarakat segera menyampaikan laporan apabila mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak pidana. Pengaduan dapat dilakukan melalui layanan kepolisian 110 atau kanal media sosial resmi Polres Majalengka.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka. (Abduh)







