Penunjukan Kadisdukcapil Kota Cirebon Dinilai Sudah Tepat

  • Bagikan
Penunjukan Kadisdukcapil Kota Cirebon Dinilai Sudah Tepat
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno. (ist.)

Citrust.id – Wali Kota Cirebon Effendi Edo resmi melantik Andi Armawan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon pada Selasa (31/3/2026), mengakhiri kekosongan jabatan strategis yang dinilai krusial bagi pelayanan publik.

Keputusan tersebut langsung mendapat dukungan dari DPRD Kota Cirebon. Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, menilai langkah yang diambil wali kota sudah tepat, mengingat jabatan tersebut terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas sejak ditinggalkan pejabat definitif sebelumnya.

“Wali Kota sudah melakukan langkah tepat dengan pengisian jabatan Kadisdukcapil. Kita semua tahu, sudah hampir 2,5 tahun kekosongan pejabat definitif pada jabatan tersebut,” ujar Agung, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, proses pengisian jabatan tersebut bukanlah keputusan instan. Mekanisme yang ditempuh telah berjalan jauh sebelum Effendi Edo menjabat sebagai wali kota pada Februari 2025. Proses tersebut harus melalui tahapan panjang, termasuk persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Mekanisme yang dijalankan sudah cukup lama karena harus ada tahapan di Kementerian Dalam Negeri. Bahkan untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan Kadisdukcapil juga harus ada ketetapan dari Kemendagri. Bukan sepenuhnya kehendak wali kota,” kata Agung.

Menurutnya, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja pejabat di lingkungan Disdukcapil.

Dalam proses seleksi, terdapat tiga pejabat eselon II yang masuk dalam penilaian, yakni Andi Armawan, Eli Haryati, dan Ma’ruf Nuryasa. Namun, berdasarkan hasil penilaian objektif, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Andi Armawan sebagai pejabat terpilih.

“Berdasarkan penilaian objektif, Kementerian Dalam Negeri menetapkan satu nama yaitu Andi Armawan. Jadi, wali kota hanya membacakan surat keputusan tersebut dan mengambil sumpah jabatan terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.

BACA JUGA:  DPRD Cirebon Minta Disnaker Selaraskan Pelatihan Kerja dengan Kebutuhan Industri

Agung menegaskan, spekulasi yang menyebut pengangkatan tersebut sarat kepentingan subjektif tidak berdasar. DPRD, kata dia, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional dan konstruktif terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Fungsi kontrol yang kami lakukan tentu secara proporsional, sesuai kewenangan, dan konstruktif. Kita semua berharap, dengan pengisian pejabat definitif pada jabatan Kadisdukcapil, pelayanan terhadap masyarakat semakin baik dan mudah,” katanya.

Dengan terisinya jabatan tersebut, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Cirebon dapat berjalan lebih optimal, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *